5 Pengelola Situs Judi Online yang Aliran Dananya Capai Rp59 Miliar Ditangkap
Rabu, 07 Januari 2026 - 17:02 WIB
"Ditemukan 17 perusahaan yang sengaja dibuat untuk memfasilitasi praktik judi online. Dari 17 PT yang ditemukan, 15 perusahaan digunakan untuk memfasilitasi pembayaran atau deposit pemain dan dua perusahaan digunakan menampung dana perjudian online," katanya.
Setidaknya polisi mendapati aliran dana mencapai Rp59 miliar atas transaksi praktik judi online. Hal ini terdeteksi dari uang yang berhasil disita berdasarkan penelusuran polisi. "Kami berhasil melakukan pemblokiran dan penyitaan dana dengan total Rp59.126.460.631," ucap Himawan.
Adapun 5 tersangka yakni MNF (30), MR (33), QF (29), AL (33), dan WK (45). Mereka memiliki perannya masing-masing mulai dari pembuatan perusahaan, dokumen fiktif, hingga membangun jaringan dengan merchant judi online di luar negeri. "Ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar," sebutnya.
Setidaknya polisi mendapati aliran dana mencapai Rp59 miliar atas transaksi praktik judi online. Hal ini terdeteksi dari uang yang berhasil disita berdasarkan penelusuran polisi. "Kami berhasil melakukan pemblokiran dan penyitaan dana dengan total Rp59.126.460.631," ucap Himawan.
Adapun 5 tersangka yakni MNF (30), MR (33), QF (29), AL (33), dan WK (45). Mereka memiliki perannya masing-masing mulai dari pembuatan perusahaan, dokumen fiktif, hingga membangun jaringan dengan merchant judi online di luar negeri. "Ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar," sebutnya.
(jon)
Lihat Juga :