5 Pengelola Situs Judi Online yang Aliran Dananya Capai Rp59 Miliar Ditangkap

Rabu, 07 Januari 2026 - 17:02 WIB
Dittipidsiber Bareskrim Polri menangkap 5 tersangka kasus judi online. Kelimanya mengelola 21 situs judi online yang bisa diakses baik dari dalam maupun luar negeri. Foto: Jonathan Simanjuntak
JAKARTA - Dittipidsiber Bareskrim Polri menangkap 5 tersangka kasus judi online . Kelimanya mengelola 21 situs judi online yang bisa diakses baik dari dalam maupun luar negeri.

Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Pol Himawan Bayu Aji mengatakan, praktik judi online merupakan tindak lanjut dari laporan hasil analisis PPATK sejak Juni 2025. "Kami menemukan 10 website judi online, kemudian dikembangkan dan didalami 11 website lainnya, sehingga totalnya 21 website perjudian online," ujar Himawan dalam konferensi pers di Mabes Polri, Rabu (7/1/2026).



Baca juga: Polisi Tetapkan 11 Tersangka Pengelola 3 Situs Judi Online

Dalam menjalankan praktik situs judi online, para pelaku membuat 17 perusahaan fiktif. Sebanyak 15 perusahaan di antaranya untuk memfasilitasi transaksi judi online dan dua perusahaan sisanya digunakan untuk menampung dana.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!