Ada Sanksi Tegas, Kapolda Ingatkan agar Masyarakat Disiplin Selama PSBB

Rabu, 16 September 2020 - 14:10 WIB
“Pelaksanaannya kita laksanakan persuasif, komunikatif tetapi tegas makanya di wilayah hukum Polda Metro Jaya, Kodam, Pemprov, Kejaksaan, Pengadilan, itu secara terpadu melakukan operasi yustisi yang sudah berjalan 2 hari ini. Ke depan kita laksanakan selama 14 hari,” terangnya. (Baca juga: Sekda DKI Jakarta Meninggal Saat Dirawat Karena Positif Covid-19)

Kapolda menuturkan, gelaran operasi yustisi terpaksa dilakukan antaran dalam tiga pekan terakhir penyebaran Covid-19 meningkat siginifikan. “Bisa dikatakan tinggi dan bisa dikatakan di DKI ini merupakan wilayah yang berisiko tinggi,” tegasnya.

Menyikapi kondisi itu, tiga pilar melakukan operasi yustisi dengan merujuk Inpres Nomor 6 tahun 2020 tentang peningkatan pendisiplinan dan penegakan hukum terhadap masyarakat dalam mematuhi protokol kesehatan.

Selain dari aturan itu, Ketua Satuan Tugas Daerah yang dipimpin Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan juga telah merevisi Pergub Nomor 33 menjadi Pergub Nomor 88 Tahun 2020 tentang pengetatan, bisa juga dikatakan PSBB Jilid 2 dalam rangka upaya pembatasan aktivitas di masa PSBB.
(thm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!