Libur Nataru, Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan 25-26 Desember dan 1 Januari 2026
Kamis, 25 Desember 2025 - 06:39 WIB
Aturan ganjil genap (gage) kendaraan di Jakarta ditiadakan saat libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru). Gage ditiadakan mulai hari ini pada 25-26 Desember 2025 dan 1 Januari 2026. Foto: Dok Sindonews
JAKARTA - Aturan ganjil genap (gage) kendaraan di Jakarta ditiadakan saat libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru). Gage ditiadakan mulai hari ini pada 25-26 Desember 2025 dan 1 Januari 2026.
“Dalam rangka libur nasional dan cuti bersama Natal 2025 serta Tahun Baru 2026, sistem ganjil genap di DKI Jakarta tidak diberlakukan," tulis TMC Polda Metro Jaya melalui Instagram @tmcpoldametro, Kamis (25/12/2025).
Baca juga: Proyeksi Nataru 2026, Kapolri-Menhub Fokus Pengamanan Jalur dan Cuaca Ekstrem
Adapun peniadaan ganjil genap tanggal 25 dan 26 Desember 2026 mengacu kepada ketentuan:
“Dalam rangka libur nasional dan cuti bersama Natal 2025 serta Tahun Baru 2026, sistem ganjil genap di DKI Jakarta tidak diberlakukan," tulis TMC Polda Metro Jaya melalui Instagram @tmcpoldametro, Kamis (25/12/2025).
Baca juga: Proyeksi Nataru 2026, Kapolri-Menhub Fokus Pengamanan Jalur dan Cuaca Ekstrem
Adapun peniadaan ganjil genap tanggal 25 dan 26 Desember 2026 mengacu kepada ketentuan:
Lihat Juga :