Sanksi Tegas Tak Bermasker di Sumsel Segera Berlaku
Rabu, 16 September 2020 - 08:54 WIB
Sosialisasi Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 37 tahun 2020 tentang pendisiplinan protokol kesehatan sebagai pedoman adaptasi kebiasaan baru (ADP) memasuki tahap akhir. SINDOnews/Berli
PALEMBANG - Sosialisasi Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 37 tahun 2020 tentang pendisiplinan protokol kesehatan sebagai pedoman adaptasi kebiasaan baru (ADP) memasuki tahap akhir. Dengan begitu, sanksi bagi pelanggar mulai dari kerja sosial hingga denda bagi perorangan maupun pemilik usaha akan langsung berlaku.
"Kita tidak akan membatasi aktivitas masyarakat selama masyarakat disiplin protokol kesehatan. Sebab itu dibuatlah Pergub Nomor 37 Tahun 2020 itu. Saat ini sudah memasuki hari terakhir sosialisasi pergub itu. Sanksi akan segera kita berlakukan," ujar Gubernur Sumsel Herman Deru.
Sanksi dilakukan sebagai upaya untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya protokol kesehatan, terlebih di masa pandemi COVID-19 saat ini. "Pemberian sanksi ini bukan kita berharap akan mendapatkan denda atau hukumannya. Tujuannya keselamatan masyarakatnya," katanya.
Pergub ini berlaku untuk semua kalangan baik warga secara perorangan maupun penanggung jawab tempat seperti perkantoran, tempat usaha, fasilitas umum, sekolah, maupun saat kegiatan yang melibatkan massa seperti Pilkada dan lainnya.
"Kita tidak akan membatasi aktivitas masyarakat selama masyarakat disiplin protokol kesehatan. Sebab itu dibuatlah Pergub Nomor 37 Tahun 2020 itu. Saat ini sudah memasuki hari terakhir sosialisasi pergub itu. Sanksi akan segera kita berlakukan," ujar Gubernur Sumsel Herman Deru.
Sanksi dilakukan sebagai upaya untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya protokol kesehatan, terlebih di masa pandemi COVID-19 saat ini. "Pemberian sanksi ini bukan kita berharap akan mendapatkan denda atau hukumannya. Tujuannya keselamatan masyarakatnya," katanya.
Pergub ini berlaku untuk semua kalangan baik warga secara perorangan maupun penanggung jawab tempat seperti perkantoran, tempat usaha, fasilitas umum, sekolah, maupun saat kegiatan yang melibatkan massa seperti Pilkada dan lainnya.
Lihat Juga :