Ratusan Warga Binaan Lapas Siap Nyoblos di Pilwalkot Makassar
Rabu, 16 September 2020 - 06:14 WIB
MAKASSAR - Kurang lebih 350 orang warga binaan Lapas Klas I A Makassar dipastikan akan turut memberikan hak suaranya dalam pemilihan wali kota dan wakil wali kota (Pilwalkot) Makassar , Desember mendatang. Baca :
Kepala Bidang Pembinaan Lapas Klas I A Makassar, Muhammad Maulana mengatakan data wajib pilih tersebut telah disetorkan kepada penyelenggaran pemilihan umum yakni KPU Makassar.
"Hak pilih mereka tetap diberikan, makanya data warga sudah kami serahkan pada penyelenggara. Selebihnya bagi mereka yang masuk terhitung tanggal 11 September, akan didata kembali dan selanjutnya akan dilaporkan lagi," jelasnya kepada SINDOnews.
Ia menuturkan, selain warga Makassar, pihaknya juga melaporkan warga domisi lain ke penyelenggara pemilihan umum sejak 10 September. Terkait alat peraga Pilkada seperti surat suara, bilik suara serta sarana pemilihan lainnya nantinya akan disiapkan.
Sementara itu, pengamat hukum pidana Universitas Hasanuddin Makassar, Prof Slamet Sampurno mengatakan pada dasarnya semua warga negara diberikan ruang untuk menggunakan hak pilihnya. Termasuk warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan ataupun di Rumah Tahanan.
Hal itu kata Dia, diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan. "Warga pemasyarakatan yang tidak memilih hanya bagi warga pemasyarakatan yang hak memilih dan dipilihnya dicabut melalui putusan pengadilan. Selebihnya dapat memilih," jelasnya.
" Lapas atau Rutan harus memberi ruang, pendataan, termasuk untuk warga binaan baru. Itu tidak ada sulitnya. Hanya berdasarkan KTP sudah diketahui mereka memilih untuk Pilkada di mana," pungkasnya.
Kepala Bidang Pembinaan Lapas Klas I A Makassar, Muhammad Maulana mengatakan data wajib pilih tersebut telah disetorkan kepada penyelenggaran pemilihan umum yakni KPU Makassar.
"Hak pilih mereka tetap diberikan, makanya data warga sudah kami serahkan pada penyelenggara. Selebihnya bagi mereka yang masuk terhitung tanggal 11 September, akan didata kembali dan selanjutnya akan dilaporkan lagi," jelasnya kepada SINDOnews.
Ia menuturkan, selain warga Makassar, pihaknya juga melaporkan warga domisi lain ke penyelenggara pemilihan umum sejak 10 September. Terkait alat peraga Pilkada seperti surat suara, bilik suara serta sarana pemilihan lainnya nantinya akan disiapkan.
Sementara itu, pengamat hukum pidana Universitas Hasanuddin Makassar, Prof Slamet Sampurno mengatakan pada dasarnya semua warga negara diberikan ruang untuk menggunakan hak pilihnya. Termasuk warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan ataupun di Rumah Tahanan.
Hal itu kata Dia, diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan. "Warga pemasyarakatan yang tidak memilih hanya bagi warga pemasyarakatan yang hak memilih dan dipilihnya dicabut melalui putusan pengadilan. Selebihnya dapat memilih," jelasnya.
" Lapas atau Rutan harus memberi ruang, pendataan, termasuk untuk warga binaan baru. Itu tidak ada sulitnya. Hanya berdasarkan KTP sudah diketahui mereka memilih untuk Pilkada di mana," pungkasnya.
(sri)
tulis komentar anda