Penampakan 5 Tersangka Praktik Aborsi Ilegal di Apartemen Jaktim, Ini Peran dan Gajinya

Rabu, 17 Desember 2025 - 21:33 WIB
Selanjutnya, pria berinisial LN yang berperan menyewa apartemen tempat dilakukannya aborsi. Dia mendapat bayaran Rp200.000-Rp400.000.

Sosok kelima yang ditahan yakni YH yang berperan sebagai pengelola website. Untuk diketahui, praktik aborsi ilegal itu dipromosikan melalui website. "Mendapatkan bagian sekitar Rp2.000.000," ujarnya.

Tak hanya 5 pelaku, dua pasien berinisial KWM dan R ikut jadi tersangka dalam kasus tersebut. Keduanya ada di kamar 28A lantai 28 apartemen tersebut saat pihak kepolisian melakukan penggerebekan.

Lima tersangka utama yang merupakan pengelola klinik aborsi ilegal sudah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. Atas perbuatannya, mereka dijerat Pasal 428 ayat 1 Jo Pasal 60 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!