Kabag Hukum Pemko Batam Resmi Jadi Tersangka Kasus Gratifikasi
Selasa, 15 September 2020 - 21:32 WIB
Kabag Hukum Pemko Batam, HM resmi ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Batam dan ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi oleh penyidik Kejari Batam, Selasa (15/9/2020). iNews TV/Fadly
BATAM - Kabag Hukum Pemko Batam, HM resmi ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Batam dan ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi oleh penyidik Kejari Batam, Selasa (15/9/2020).
Kasi Intel Kejari Batam Fauzi mengatakan, usai ditetapkan sebagai tersangka, HM langsung dibawa ke Rutan Tipikor Tanjung Pinang.
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, HM datang ke Kejari Batam dengan didampingi kuasa hukumnya.
Setelah dilakukan pemeriksaan selama satu jam pihak Kejari Kota Batam akhirnya menetap HM sebagai tersangka setelah mendengarkan penjelasan para saksi dan bukti-bukti yang didapatkan penyidik.
Fauzi menjelaskan, peningkatan status HM dari saksi menjadi tersangka berdasarkan dua alat bukti, yakni keterangan saksi dan terdakwa selama pemeriksaan.
Para Saksi yang telah dipanggil penyidik, diantaranya Kabag Hukum Pemko Batam, Hari Murti, Camat Batam Kota, Aditya Guntur, dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Herman Rozie.
Kasi Intel Kejari Batam Fauzi mengatakan, usai ditetapkan sebagai tersangka, HM langsung dibawa ke Rutan Tipikor Tanjung Pinang.
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, HM datang ke Kejari Batam dengan didampingi kuasa hukumnya.
Setelah dilakukan pemeriksaan selama satu jam pihak Kejari Kota Batam akhirnya menetap HM sebagai tersangka setelah mendengarkan penjelasan para saksi dan bukti-bukti yang didapatkan penyidik.
Fauzi menjelaskan, peningkatan status HM dari saksi menjadi tersangka berdasarkan dua alat bukti, yakni keterangan saksi dan terdakwa selama pemeriksaan.
Para Saksi yang telah dipanggil penyidik, diantaranya Kabag Hukum Pemko Batam, Hari Murti, Camat Batam Kota, Aditya Guntur, dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Herman Rozie.
Lihat Juga :