Imigrasi Ngurah Rai Deportasi Pemeran Film Dewasa Bonnie Blue Cs

Sabtu, 13 Desember 2025 - 20:09 WIB
Kantor Imigrasi Ngurah Rai mendeportasi empat Warga Negara Asing (WNA) pemeran film dewasa di Bali. Foto/SindoNews
BALI - Kantor Imigrasi Ngurah Rai mendeportasi empat Warga Negara Asing (WNA) yang tergabung dalam manajemen Bonnie Blue. Keempat orang itu dinilai melanggar ketertiban umum.

Mereka yang dideportasi di antaranya Tia Emma Bellinger alias Bonnie Blue (26), LAJ (27), INL (24) dan JJT (26). Keputusan menjatuhkan sanksi administratif itu dilakukan usai putusan Sidang Tipiring di Pengadilan Negeri Denpasar.



Kepala Kantor Ngurah Rai Winarko menjelaskan hasil pemeriksaan keempat WNA tersebut masuk ke Indonesia menggunakan Visa Kunjungan Saat Kedatangan (Visa on Arrival). Namun, mereka terbukti melakukan aktivitas produksi konten komersial yang tidak sesuai dengan izin tinggal wisata.

Baca juga: Overstay dan Terlibat Kasus Narkoba, WNA Rusia Ngamuk di Kantor Imigrasi Ngurah Rai
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!