Kronologi Pengeroyokan 2 Mata Elang di Kalibata Berujung 6 Polisi Jadi Tersangka
Sabtu, 13 Desember 2025 - 10:26 WIB
Akibat dari peristiwa tersebut, ada beberapa fasilitas warga mengalami kerusakan. Berdasarkan pendataan terdapat kendaraan roda empat sebanyak empat unit taksi B 2317 SDX dengan kondisi kaca pecah, kemudian Toyota Kijang Krista B 8339 GF, Toyota Avanza B 1196 RZU, dan Suzuki Ertiga B1714RZO.
Selain itu, kendaraan roda dua sebanyak tujuh unit sepeda motor rusak. Kemudian bangunan dan fasilitas warga 14 lapak pedagang rusak, dua kios terbakar atau rusak berat, dan dua rumah warga mengalami kerusakan seperti kaca pecah.
Keenam orang anggota polisi yang telah ditetapkan sebagai tersangka itu adalah Bripda IB, Bripda JCA, Brigadir I, Bripda AMZ, Bripda B, dan Bripda RG.
Mereka dijerat dengan Pasal 170 ayat (3) KUHP. Keenam personel Polri itu bakal disidang etik untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pada Rabu, 17 Desember 2025.
Selain itu, kendaraan roda dua sebanyak tujuh unit sepeda motor rusak. Kemudian bangunan dan fasilitas warga 14 lapak pedagang rusak, dua kios terbakar atau rusak berat, dan dua rumah warga mengalami kerusakan seperti kaca pecah.
Keenam orang anggota polisi yang telah ditetapkan sebagai tersangka itu adalah Bripda IB, Bripda JCA, Brigadir I, Bripda AMZ, Bripda B, dan Bripda RG.
Mereka dijerat dengan Pasal 170 ayat (3) KUHP. Keenam personel Polri itu bakal disidang etik untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pada Rabu, 17 Desember 2025.
(zik)
Lihat Juga :