6 Polisi Pengeroyok 2 Mata Elang hingga Tewas Disidang Etik Pekan Depan
Sabtu, 13 Desember 2025 - 00:12 WIB
"Setiap pejabat Polri dalam etika kepribadian wajib menaati dan menghormati norma hukum Pasal 13 huruf M Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri, setiap pejabat Polri dalam etika kepribadian dilarang melakukan tindakan kekerasan berperilaku kasar dan tidak patut mendasari hal tersebut," katanya.
Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pengeroyokan terhadap dua orang mata elang (matel) berinisial MET dan NAT di TMP Kalibata, Pancoran, Jakarta Selatan. Keenam tersangka merupakan anggota polisi.
"Keenam tersangka tersebut merupakan anggota dari Satuan Pelayanan Markas di Mabes Polri," ujar Karo Penmas Div Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jumat (12/12/2025).
Menurut Trunoyudo, keenam orang tersebut diduga melakukan pengeroyokan hingga tewas terhadap 2 matel tersebut. Keenam orang anggota polisi yang telah ditetapkan sebagai tersangka itu adalah Bripda IB, Bripda JCA, Brigadir I, Bripda AMZ, Bripda B, dan Bripda RG.
Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pengeroyokan terhadap dua orang mata elang (matel) berinisial MET dan NAT di TMP Kalibata, Pancoran, Jakarta Selatan. Keenam tersangka merupakan anggota polisi.
"Keenam tersangka tersebut merupakan anggota dari Satuan Pelayanan Markas di Mabes Polri," ujar Karo Penmas Div Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jumat (12/12/2025).
Menurut Trunoyudo, keenam orang tersebut diduga melakukan pengeroyokan hingga tewas terhadap 2 matel tersebut. Keenam orang anggota polisi yang telah ditetapkan sebagai tersangka itu adalah Bripda IB, Bripda JCA, Brigadir I, Bripda AMZ, Bripda B, dan Bripda RG.
(zik)
Lihat Juga :