Temuan Riset Ungkap Jurang Standar dan Praktik Responsible Mining di Sultra
Jum'at, 12 Desember 2025 - 09:05 WIB
Ketiga, riset menemukan adanya pekerja anak, lemahnya penerapan K3, dan kecelakaan kerja fatal yang tidak dilaporkan. Pekerja lokal umumnya hanya menduduki posisi buruh kasar, sementara pelatihan dan peningkatan kapasitas hampir tidak tersedia.
Keempat, terjadi pelanggaran lingkungan bersifat sistemik. Antara pencemaran air dan lautsedimentasi tidak terkendali, debu merah ekstrem, limbah dan sediment pond tidak berfungsireklamasi pascatambang tidak nyata. DLH Konawe turut menemukan kandungan berbahaya dalam sampel air di sekitar smelter.
Kelima, akses informasi publik hampir tidak tersedia. Masyarakat dan pemerintah desa tidak memiliki akses ke data IUP, RKAB, pemantauan air dan udara, hingga mekanisme keluhan."Monitoring lingkungan tidak dilakukan secara rutin dan hasilnya tidak pernah dipublikasikan," katanya.
Sementara untuk pemerintah daerah, perlu memulihkan pengawasan terpadu provinsi–kabupaten–masyarakat. Lalu meninjau RTRW dan percepatan penetapan LP2B, evaluasi ulang IUP berbasis prinsip responsible mining, membentuk kantor pengaduan lokal dan petugas penghubung desa, dan menyusun baseline kesehatan dan lingkungan secara berkala.
Adapun masyarakat sipil dan akademisi perlu memperkuat pemantauan independen serta advokasi. Selain itu juga perlu dilakukan riset lanjutan terkait dampak sosial-lingkungan, menyusun pedoman ilmiah pengendalian sedimentasi dan rehabilitasi pesisir, serta mengembangkan program PPM yang benar-benar partisipatif.
Keempat, terjadi pelanggaran lingkungan bersifat sistemik. Antara pencemaran air dan lautsedimentasi tidak terkendali, debu merah ekstrem, limbah dan sediment pond tidak berfungsireklamasi pascatambang tidak nyata. DLH Konawe turut menemukan kandungan berbahaya dalam sampel air di sekitar smelter.
Kelima, akses informasi publik hampir tidak tersedia. Masyarakat dan pemerintah desa tidak memiliki akses ke data IUP, RKAB, pemantauan air dan udara, hingga mekanisme keluhan."Monitoring lingkungan tidak dilakukan secara rutin dan hasilnya tidak pernah dipublikasikan," katanya.
Rekomendasi
Peneliti Bisnis dan HAM SETARA Institute-SIGI Initiative, Nabhan Aiqani menambahkan, tim peneliti memberikan rekomendasi untuk beberapa pihak. Untuk pemerintah pusat, perlu melakukan revisi regulasi yang berpotensi disalahgunakan, termasuk Pasal 162 UU Minerba. Kemudian melakukan sinkronisasi kebijakan antarkementerian, menerapkan uji tuntas HAM sesuai mandat Perpres 60/2023, membentuk task force pengawasan lingkungan dan sosial di Morosi dan Mandiodo.Sementara untuk pemerintah daerah, perlu memulihkan pengawasan terpadu provinsi–kabupaten–masyarakat. Lalu meninjau RTRW dan percepatan penetapan LP2B, evaluasi ulang IUP berbasis prinsip responsible mining, membentuk kantor pengaduan lokal dan petugas penghubung desa, dan menyusun baseline kesehatan dan lingkungan secara berkala.
Adapun masyarakat sipil dan akademisi perlu memperkuat pemantauan independen serta advokasi. Selain itu juga perlu dilakukan riset lanjutan terkait dampak sosial-lingkungan, menyusun pedoman ilmiah pengendalian sedimentasi dan rehabilitasi pesisir, serta mengembangkan program PPM yang benar-benar partisipatif.
(abd)
Lihat Juga :