Temuan Riset Ungkap Jurang Standar dan Praktik Responsible Mining di Sultra

Jum'at, 12 Desember 2025 - 09:05 WIB
loading...
Temuan Riset Ungkap...
Universitas Halu Oleo (UHO) bersama SETARA Institute dan SIGI Initiative menggelar Diseminasi dan Seminar Publik Responsible Mining Sektor Nikel di Sulawesi Tenggara. FOTO/IST
A A A
KENDARI - Universitas Halu Oleo (UHO) bekerja sama dengan SETARA Institute dan Sustainable & Inclusive Governance Initiative (SIGI Initiative) menggelar Diseminasi dan Seminar Publik Responsible Mining Sektor Nikel di Sulawesi Tenggara. Kegiatan ini memaparkan hasil riset komprehensif mengenai praktik pertambangan dan pengolahan nikel di dua wilayah utama, yaitu Kabupaten Konawe dan Konawe Utara, dengan fokus pada evaluasi penerapan prinsip pertambangan yang bertanggung jawab.

Riset mengadopsi lima variabel Responsible Mining Assessment, yakni Responsible Mining Index (RMI) 2022, UN Guiding Principles on Business and Human Rights (UNGPs), IRMA, hingga Perpres 60/2023 tentang Strategi Nasional Bisnis dan HAM. Temuan riset menunjukkan adanya jurang besar antara standar dan realisasi praktik lapangan.

Penelitian dilakukan melalui metode mixed method, meliputi studi literatur, asesmen lapangan, FGD multipihak, dan wawancara. Lokasi riset mencakup area operasi lima perusahaan tambang di Blok Mandiodo, Konawe Utara, serta dua perusahaan smelter besar di Morosi, Konawe.

Dengan proyeksi kontribusi 62% pasokan nikel global dan total sumber daya nikel Sulawesi Tenggara mencapai 61,3 juta ton, potensi ekonomi sektor ini diakui sangat besar. Namun, riset menegaskan bahwa potensi tersebut disertai risiko signifikan terkait kerusakan lingkungan, keselamatan kerja, dan lemahnya akuntabilitas perusahaan.

"Tercatat terdapat 176 Izin Usaha Pertambangan (IUP) aktif di Sulawesi Tenggara, namun proses perizinan dan pengawasan belum efektif. Sistem OSS yang terpusat juga memutus ruang koordinasi dengan pemerintah daerah serta mempersempit ruang partisipasi publik," kata Guru Besar Fakultas Pertanian UHO yang juga Ketua Tim Peneliti, Prof Yani Taufik dalam keterangannya, Kamis (11/12/2025).

Menurutnya, salah satu temuan utama adalah ketidaksinkronan kebijakan nasional dan daerah. Pada tingkat nasional, sejumlah ketentuan dianggap kian regresif, termasuk pemusatan perizinan dan pengurangan kewenangan pengawasan daerah. Pasal 162 UU Minerba dinilai berpotensi menjadi pasal SLAPP karena dapat digunakan untuk mempidanakan warga yang dianggap "menghalangi usaha".

Di sisi lain, beberapa regulasi daerah masih mencerminkan norma progresif, misalnya terkait audit lingkungan, keselamatan kerja, dan pemberdayaan masyarakat. Namun efektivitasnya terancam oleh perubahan kebijakan di tingkat pusat.

5 Variabel Responsible Mining Belum Terpenuhi

Direktur Eksekutif SETARA Institute, Halili Hasan menambahkan, dari penelitian ditemukan ada lima variabel responsible mining yang terpenuhi. Pertama, hampir seluruh perusahaan yang diteliti tidak memiliki kebijakan antikorupsi, HAM, ESG, atau tata kelola rantai pasok. Sosialisasi awal kepada masyarakat jarang dilakukan, dan tumpang tindih IUP kerap memicu konflik lahan. Program CSR/PPM sebagian besar bersifat seremonial dan tidak berdasar kebutuhan riil.

Pemerintah daerah mengaku tidak mengetahui secara pasti pemegang IUP karena hilangnya ruang koordinasi dalam sistem OSS.

Kedua, ampak sosial-ekonomi sangat signifikan. Nelayan mengalami sedimentasi pesisir sehingga harus melaut 2–3 hari lebih jauh. Konversi lahan sawah menyebabkan penyusutan luas sawah dari 5.000 hektare menjadi 1.500 hektare.

"Kasus ISPA, iritasi kulit, dan paparan debu merah meningkat, termasuk di sekolah-sekolah. Tradisi lokal seperti metanduale hilang akibat perubahan struktur sosial," katanya.

Ketiga, riset menemukan adanya pekerja anak, lemahnya penerapan K3, dan kecelakaan kerja fatal yang tidak dilaporkan. Pekerja lokal umumnya hanya menduduki posisi buruh kasar, sementara pelatihan dan peningkatan kapasitas hampir tidak tersedia.

Keempat, terjadi pelanggaran lingkungan bersifat sistemik. Antara pencemaran air dan lautsedimentasi tidak terkendali, debu merah ekstrem, limbah dan sediment pond tidak berfungsireklamasi pascatambang tidak nyata. DLH Konawe turut menemukan kandungan berbahaya dalam sampel air di sekitar smelter.

Kelima, akses informasi publik hampir tidak tersedia. Masyarakat dan pemerintah desa tidak memiliki akses ke data IUP, RKAB, pemantauan air dan udara, hingga mekanisme keluhan."Monitoring lingkungan tidak dilakukan secara rutin dan hasilnya tidak pernah dipublikasikan," katanya.

Rekomendasi

Peneliti Bisnis dan HAM SETARA Institute-SIGI Initiative, Nabhan Aiqani menambahkan, tim peneliti memberikan rekomendasi untuk beberapa pihak. Untuk pemerintah pusat, perlu melakukan revisi regulasi yang berpotensi disalahgunakan, termasuk Pasal 162 UU Minerba. Kemudian melakukan sinkronisasi kebijakan antarkementerian, menerapkan uji tuntas HAM sesuai mandat Perpres 60/2023, membentuk task force pengawasan lingkungan dan sosial di Morosi dan Mandiodo.

Sementara untuk pemerintah daerah, perlu memulihkan pengawasan terpadu provinsi–kabupaten–masyarakat. Lalu meninjau RTRW dan percepatan penetapan LP2B, evaluasi ulang IUP berbasis prinsip responsible mining, membentuk kantor pengaduan lokal dan petugas penghubung desa, dan menyusun baseline kesehatan dan lingkungan secara berkala.

Adapun masyarakat sipil dan akademisi perlu memperkuat pemantauan independen serta advokasi. Selain itu juga perlu dilakukan riset lanjutan terkait dampak sosial-lingkungan, menyusun pedoman ilmiah pengendalian sedimentasi dan rehabilitasi pesisir, serta mengembangkan program PPM yang benar-benar partisipatif.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Sultra Tembus Peringkat...
Sultra Tembus Peringkat Terbaik Nasional di Ajang Kemendagri
Warga Kendari Bersyukur...
Warga Kendari Bersyukur Terima Daging Kurban dari Partai Perindo
Partai Perindo Sultra...
Partai Perindo Sultra Kurban 5 Sapi, Ferry Irawan: Bentuk Kepedulian kepada Masyarakat
Bareskrim Batal Periksa...
Bareskrim Batal Periksa Ketua Kadin Sultra Hari Ini, Alasan Sakit
Gubernur Sultra Ubah...
Gubernur Sultra Ubah Rekrutmen Pejabat dengan Wawancara dan Umumkan Secara Terbuka
Gubernur Sultra Pastikan...
Gubernur Sultra Pastikan Tunjangan Guru Dibayarkan Sebelum Lebaran
Mantan Ketua Ombudsman...
Mantan Ketua Ombudsman Terima Rumah hingga Uang Miliaran di Kasus Korupsi Tambang Nikel
Kebijakan Tambang RI...
Kebijakan Tambang RI Berubah-ubah, Investor China Mulai Alihkan Investasi Nikel ke Afrika
Motif Skandal Riset...
Motif Skandal Riset Palsu Internasional, Pelaku Incar Travel Grant ke Luar Negeri
Rekomendasi
Komite Administrasi...
Komite Administrasi Gaza Ungkap Prioritas Rekonstruksi Sudah Ditetapkan, Siap Mulai Pekerjaan
Festival Perahu Naga...
Festival Perahu Naga Bakal Meriahkan Lagi Puncak Liburan Musim Panas di Hong Kong
Jurnalis AS: Trump Tak...
Jurnalis AS: Trump Tak Konsultasi dengan Israel soal Iran untuk Lemahkan Posisi Netanyahu
Berita Terkini
Ratusan Mahasiswa Trisakti...
Ratusan Mahasiswa Trisakti Bergerak dari Tugu 12 Mei Reformasi Menuju Gedung DPR
Tim Advokasi: Dedi Saputra...
Tim Advokasi: Dedi Saputra Cukup Dijatuhi Hukuman Pengawasan dan Kerja Sosial
Ratusan Mahasiswa Trisakti...
Ratusan Mahasiswa Trisakti Bakal Geruduk DPR, Bawa Tiga Tuntutan Rakyat
Warga Tangsel Resah...
Warga Tangsel Resah Dipungut Biaya Pemakaman hingga Jutaan Rupiah
Aksi Perampokan di Menteng,...
Aksi Perampokan di Menteng, Korban Kritis Akibat 7 Luka Tusuk
Partai Perindo Perkuat...
Partai Perindo Perkuat Akar Rumput di Yalimo, Kader Didorong Turun ke Masyarakat
Infografis
10 Pemain Bintang yang...
10 Pemain Bintang yang Absen di Piala Dunia 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved