Wagub Sulut Apresiasi Bea Cukai Sulbagtara Amankan 1 Ton Barang Ilegal

Kamis, 11 Desember 2025 - 13:19 WIB
“Hal-hal seperti ini sangat merusak persepsi masyarakat terhadap minuman beralkohol pada umumnya, termasuk produk legal. Jika pasar legal terus digerus oleh produk-produk ilegal, tentu sebagai produsen resmi akan enggan berekspansi karena risiko bisnisnya terlalu besar dan return menjadi tidak optimal,” ujarnya.

Seperti diketahui data Bea Cukai RI menyatakan, sepanjang Januari–November 2025, total penyitaan MMEA ilegal di Indonesia mencapai Rp71,41 miliar, dengan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp37,64 miliar.

Penyelundupan minuman berkadar alkohol berdampak negatif yang signifikan bagi pertumbuhan ekonomi, khususnya dalam bentuk kerugian pendapatan negara, persaingan usaha yang sehat, dan penurunan produktivitas tenaga kerja.

“Kami berterima kasih, tim gabungan berhasil menyelamatkan potensi kehilangan bea cukai, pajak, bea masuk, PPN, dan PPh,” ucap Mailangkay.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!