Wagub Sulut Apresiasi Bea Cukai Sulbagtara Amankan 1 Ton Barang Ilegal

Kamis, 11 Desember 2025 - 13:19 WIB
loading...
Wagub Sulut Apresiasi...
Wagub Sulut Victor Mailangkay menegaskan komitmen pemerintah memberantas peredaran minuman beralkohol illegal di daerah itu. Foto/istimewa
A A A
JAKARTA - Wakil Gubernur (Wagub) Sulawesi Utara (Sulut) Victor Mailangkay menegaskan komitmen pemerintah memberantas peredaran minuman beralkohol illegal di daerah itu.

Pernyataan itu disampaikan Mailangkay menanggapi keberhasilan aparat gabungan Bea Cukai Sulawesi Bagian Utara (Sulbagtara), Kodaeral VIII, dan KSOP Manado mengamankan minuman beralkohol ilegal, sebanyak 1 ton di Pelabuhan Calaca, Manado, Sulawesi Utara, pada 30 November 2025.

Saat itu, apparat gabungan berhasil mengamankan 1.003,5 liter cap tikus ilegal yang hendak diedarkan tanpa izin resmi melalui Pelabuhan Calaca. Cap tikus ilegal yang disita tergolong minuman mengandung etil alkohol (MMEA) golongan C dengan kadar alkohol di atas 20%, dan tidak dilekati pita cukai serta tidak memiliki izin edar.

Baca juga: Agus Winarto Nakhodai Kantor Imigrasi Surabaya, Ramdhani Geser ke Sulawesi Utara

Akibat pelanggaran itu, negara berpotensi kehilangan pemasukan sebesar Rp104,38 juta, dari pungutan cukai yang seharusnya diterima.

“Sangat mendukung, ketegasan aparat memberantas peredaran minuman beralkohol ilegal. Bagi kami, peredaran minuman tanpa pita cukai bukan hanya mematikan industri resmi, tapi juga mengurangi pendapatan negara dari sektor cukai. Ini menjadi pukulan tegas bagi sindikat penyelundup minuman beralkohol,” katanya, Kamis (11/12/2025).

Mailangkay mengatakan, pemberantasan minuman beralkohol ilegal di Sulawesi Utara dilakukan melalui operasi gabungan, yang terdiri atas TNI, Polisi, Satpol PP, Bea Cukai untuk menyita miras ilegal seperti cap tikus dan lainnya.

Penangkapan ini merupakan bagian dari dukungan kepada Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Gubernur Sulawesi Utara Yulianus Selvanus, dalam memberantas berbagai jenis peredaran liar minuman mengandung etil alkohol (MMEA) di berbagai daerah di Tanah Air, khususnya di Sulawesi Utara.

Baca juga: 5 Rekomendasi Tempat Wisata di Miangas, Permata Tersembunyi Ujung Utara Indonesia

“Peredaran minuman beralkohol sangat meresahkan ketertiban umum dan jelas, mengganggu kesehatan. Pemerintah menindak penjualnya melalui Tindak Pidana Ringan atau pidana sesuai Perda dan KUHP, dengan tujuan menjaga keamanan, ketertiban, dan moral masyarakat, terutama generasi muda, melalui penegakan aturan dan edukasi berkelanjutan,” katanya.

Disebutkan, minuman beralkohol ilegal sering diproduksi tanpa pengawasan, sehingga berisiko menyebabkan keracunan dan kecelakaan. Selain itu, negara kehilangan potensi penerimaan cukai, yang seharusnya digunakan untuk pembangunan.

“Hal-hal seperti ini sangat merusak persepsi masyarakat terhadap minuman beralkohol pada umumnya, termasuk produk legal. Jika pasar legal terus digerus oleh produk-produk ilegal, tentu sebagai produsen resmi akan enggan berekspansi karena risiko bisnisnya terlalu besar dan return menjadi tidak optimal,” ujarnya.

Seperti diketahui data Bea Cukai RI menyatakan, sepanjang Januari–November 2025, total penyitaan MMEA ilegal di Indonesia mencapai Rp71,41 miliar, dengan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp37,64 miliar.

Penyelundupan minuman berkadar alkohol berdampak negatif yang signifikan bagi pertumbuhan ekonomi, khususnya dalam bentuk kerugian pendapatan negara, persaingan usaha yang sehat, dan penurunan produktivitas tenaga kerja.

“Kami berterima kasih, tim gabungan berhasil menyelamatkan potensi kehilangan bea cukai, pajak, bea masuk, PPN, dan PPh,” ucap Mailangkay.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Bea Cukai Soetta Gagalkan...
Bea Cukai Soetta Gagalkan Masuknya Uang Asing Senilai Rp6,3 Miliar Tanpa Izin
Bea Cukai Pangkal Pinang...
Bea Cukai Pangkal Pinang Sebut 15 Kontainer PMM Telah Memenuhi Syarat
Bea Cukai dan Polda...
Bea Cukai dan Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan 30 Kilogram Sabu dari Malaysia
Bea Cukai-BAIS TNI Bongkar...
Bea Cukai-BAIS TNI Bongkar Produksi Pita Cukai Ilegal di Jateng, Selamatkan Kerugian Negara Rp570 Miliar
Aparat Didesak Tindak...
Aparat Didesak Tindak Pabrik Rokok di Sumenep Diduga Langgar Izin Operasi Mesin Pelinting
Bea Cukai Gagalkan Pengiriman...
Bea Cukai Gagalkan Pengiriman Rokok Ilegal Senilai Rp2 Miliar di Tabanan, Bali
Bea Cukai Musnahkan...
Bea Cukai Musnahkan 44 Juta Rokok Ilegal, Potensi Kerugian Negara Capai Rp32,9 Miliar
Bea Cukai Sita Ribuan...
Bea Cukai Sita Ribuan Bal Pakaian Bekas Ilegal Senilai Rp53 Miliar
Berkas Perkara 3 Pejabat...
Berkas Perkara 3 Pejabat Bea Cukai Dilimpahkan ke Pengadilan, Segera Disidang
Rekomendasi
Kemhan Beberkan Materi...
Kemhan Beberkan Materi Latihan Fisik Calon Manajer Kopdes: Baris-berbaris hingga Hormat Militer
Panda Bond Bakal Dinilai...
Panda Bond Bakal Dinilai Lembaga Rating China, Purbaya Tak Peduli Hasil S&P dan Moody's
Raih Penghargaan Infobank,...
Raih Penghargaan Infobank, MNC Guna Usaha Indonesia Catat Kinerja Unggul Selama 10 Tahun Berturut-turut
Berita Terkini
Kunjungi Maliosewu,...
Kunjungi Maliosewu, Jokowi Jajan Es Teh Manis
Harapan Pramono Anung...
Harapan Pramono Anung di HUT ke-499 Jakarta: Warga Hidupnya Nyaman, Gampang, Bahagia, dan Mudah
Markas Judi Online Hayam...
Markas Judi Online Hayam Wuruk Mirip di Kamboja dan Myanmar
Diiringi Tanjidor, Pramono...
Diiringi Tanjidor, Pramono Anung dan Rano Karno Hadiri Malam Perayaan HUT ke-499 Jakarta
Bahas Kemajuan Desa...
Bahas Kemajuan Desa Nifasi Papua Tengah, Forum Diskusi Publik Digelar di Jaksel
Rotasi Polda Metro Jaya:...
Rotasi Polda Metro Jaya: Kapolres, Wakapolres, hingga Wadir Krimum
Infografis
Jadwal Imsakiyah Ramadan...
Jadwal Imsakiyah Ramadan 1447 H, Minggu 1 Maret 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved