Isolasi di Rumah, Pasien Covid-19 Akan Dijemput Paksa Satpol PP DKI

Selasa, 15 September 2020 - 18:17 WIB
Pemprov DKI Jakarta akan menjemput paksa pasien positif Covid-19 di Jakarta yang mengisolasi mandiri di rumah.Foto/SINDOnews/Ilustrasi.dok
JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta akan menjemput paksa pasien positif Covid-19 di Jakarta yang mengisolasi mandiri di rumah. Isolasi pasien penyakit menular ini wajib dilakukan di fasilitas milik pemerintah.

Kasatpol PP DKI Jakarta, Arifin mengatakan, petugas akan menjemput paksa pasien positif Covid-19 di yang memaksakan diri mengisolasi di rumah. Saat ini pihaknya tengah berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan terkait jemput paksa pasien yang tertular wabah mematikan itu.



"Kami akan dibantu Dinas Kesehatan untuk menjemput paksa pasien yang tidak bersedia diisolasi di tempat yang disediakan pemerintah," kata Arifin di Balai Kota DKI Jakarta Selasa (15/9/2020). (Baca: Sempat Dirawat di Puskesmas, 14 Warga Palmerah Dirujuk ke Wisma Atlet)

Arifin menjelaskan, penjemputan paksa pasien positif Covid-19 di Jakarta tentunya juga menunggu fasilitas yang tengah disiapkan oleh pemerintah pusat. Menurutnya saat ini baru Wisma Atlet yang telah dipersiapkan. Kendati demikian, Arifin mengaku belum ada pasien yang dijemput paksa dari kediamannya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!