Isolasi di Rumah, Pasien Covid-19 Akan Dijemput Paksa Satpol PP DKI

Selasa, 15 September 2020 - 18:17 WIB
Dia berharap, warga Jakarta sadar akan hal ini dan secara sukarela menjalankan isolasi di lokasi yang sudah disediakan pemerintah."Kami sifatnya menunggu informasi, ketika ada orang dinyatakan positif dari dinkes terus tidak mau dilakukan isolasi di tempat yang memang sudah ditentukan. Tetapi sejauh ini Belum belum (jemput paksa). Mudah-mudahan semua sadar," pungkasnya.

Diketahui sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan melarang pasien positif Covid-19 untuk isolasi mandiri dirumah lantaran melonjaknya kluster rumah tangga. Isolasi harus dilakukan di fasilitas yang disediakan pemerintah demi memutus penularan klaster rumah tangga yang belakang merebak.

Tak hanya itu, Pemerintah Pusat juga menyediakan 15 hotel bintang 2 dan 3 di Jakarta untuk mengisolasi warga Jakarta yang terpapar wabah mematikan ini. Dari semua hotel yang disediakan, diperkirakan bisa menampung 3.000 pasien Covid-19.
(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!