Soal Ombibus Law RUU Cipta Kerja, Sosiolog: Dampak Lingkungan Penting Dikritisi

Selasa, 15 September 2020 - 17:20 WIB
Perizinan berkaitan lingkungan, seperti Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UPL), Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal), dan izin Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup (PPLH) yang mencakup soal izin pembuangan limbah cair dan penyimpanan limbah.

"Jangan sampai kemudahan investasi di RUU Cipta Kerja mengabaikan perlindungan lingkungan. Jangan sampai investasi besar justru merusak lingkungan," ujar Budi dalam diskusi bertama bertema "Omnibus Law antara Kepentingan Pengusaha dan Buruh" tersebut.

Selama ini, tutur Budi, isu perburuhan jadi sorotan karena dianggap kalangan buruh mengabaikan hak-hak buruh. Namun, bahasan soal dampak kerusakan lingkungan yang ditimbulkan oleh kemudahan investasi kurang jadi perhatian. "Makanya, aturan investasi dalam RUU Cipta Kerja ini harus diperketat," tandas dia.

Sementara itu, Presiden BEM KEMA Unpad Riezal Ilham Pratama menyontohkan soal kebijakan pemerintah yang pro terhadap pembangunan infrastruktur namun berdampak terhadap kerusakan lingkungan.

"Contohnya banjir di Kabupaten Bandung Barat imbas pembangunan KCJB (Kereta Cepat Jakarta-Bandung). Jangan sampai kemudahan investasi di UU Cipta Kerja melahirkan kerusakan lingkungan. Sekarang kan izin Amdal dicabut, regulasi perizinan dalam investasi dipermudah," kata Riezal.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!