MA Tolak Kasasi Mario Dandy Dalam Kasus Pencabulan Mantan Pacar

Selasa, 25 November 2025 - 09:16 WIB
Dengan ditolaknya upaya hukum kasasi ini, maka hakim menguatkan amar putusan perkara ini di tingkat banding.

Mario Dandy yang merupakan putra Rafael Alun Trisambodo pun harus menjalani hukuman 6 tahun penjara untuk kasus pencabulan.

Baca juga: Mario Dandy Kini Disidang terkait Kasus Dugaan Pencabulan Anak AG

Hakim juga menghukum Mario Dandy untuk membayar uang denda sebesar Rp1 miliar. Adapun apabila uang itu tidak dibayarkan maka akan digantikan dengan kurungan penjara selama 2 bulan.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!