MA Tolak Kasasi Mario Dandy Dalam Kasus Pencabulan Mantan Pacar

Selasa, 25 November 2025 - 09:16 WIB
loading...
MA Tolak Kasasi Mario...
Mahkamah Agung (MA) memutuskan menolak upaya hukum kasasi yang diajukan Mario Dandy Satriyo dalam kasus pencabulan mantan pacarnya berinisial AG. Foto/Dok.SindoNews
A A A
JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) memutuskan menolak upaya hukum kasasi yang diajukan Mario Dandy Satriyo dalam kasus pencabulan mantan pacarnya berinisial AG. Diketahui AG merupakan seorang anak saat peristiwa ini terjadi.

"Amar putusan, JPU tolak, terdakwa tolak," tulis salinan putusan yang dilansir dari laman kepaniteraan Mahkamah Agung, Selasa (25/11/2025).

Baca juga: Mario Dandy, Terpidana Penganiayaan Berat David juga Dapat Remisi HUT Ke-80 RI

Perkara ini terdaftar dalam nomor perkara 10825 K/PID.SUS/2025. Duduk sebagai Ketua Majelis Hakim Dwiarso Budi Santiarto dengan hakim anggota Yanto dan Achmad Setyo Pudjoharsoyo. Putusan itu dibacakan pada Kamis, 13 November 2025.



Dengan ditolaknya upaya hukum kasasi ini, maka hakim menguatkan amar putusan perkara ini di tingkat banding.

Mario Dandy yang merupakan putra Rafael Alun Trisambodo pun harus menjalani hukuman 6 tahun penjara untuk kasus pencabulan.

Baca juga: Mario Dandy Kini Disidang terkait Kasus Dugaan Pencabulan Anak AG

Hakim juga menghukum Mario Dandy untuk membayar uang denda sebesar Rp1 miliar. Adapun apabila uang itu tidak dibayarkan maka akan digantikan dengan kurungan penjara selama 2 bulan.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pimpinan Padepokan Padang...
Pimpinan Padepokan Padang Ati Diciduk Polisi terkait Kasus Pencabulan, 350 Santri Dipulangkan
Polisi Tangkap KS, yang...
Polisi Tangkap KS, yang Diduga Bantu Pelarian Pelaku Pencabulan di Ponpes Pati
Kasus Pencabulan Puluhan...
Kasus Pencabulan Puluhan Santriwati di Pati, Gus Salam Minta Pelaku Ditindak Tegas
DPR Minta Pelaku Dugaan...
DPR Minta Pelaku Dugaan Pencabulan di Pesantren Tlogowungu Pati Dihukum Berat
PN Jaktim Vonis Terdakwa...
PN Jaktim Vonis Terdakwa Pencabulan Anak 8,5 Tahun Penjara, Puspadaya Tetap Berikan Pemulihan pada Korban
Puspadaya Perindo Dampingi...
Puspadaya Perindo Dampingi Sidang Putusan Anak Korban Pencabulan di PN Jaktim
Razman Nasution Tunggu...
Razman Nasution Tunggu Dieksekusi setelah Kasasi Ditolak MA: Saya Tidak akan Sembunyi
Kasasi Perkuat Vonis...
Kasasi Perkuat Vonis 1,5 Tahun Penjara, Razman Nasution: Saya Menerima Putusan MA
Terima Suap Rp1 Miliar,...
Terima Suap Rp1 Miliar, Hakim YM Dipecat
Rekomendasi
Cover Musik Jadi Cara...
Cover Musik Jadi Cara Generasi Digital Menunjukkan Kreativitas
Jaksa ICC Karim Khan...
Jaksa ICC Karim Khan Diskors karena Tuduhan Pelanggaran Etika
Tembus 40 Juta Views,...
Tembus 40 Juta Views, Adu Mekanik Sound Jadi Konten Paling Berkesan bagi Yongshun
Berita Terkini
Kasus Penipuan Hanania...
Kasus Penipuan Hanania Travel, Polda Metro Periksa 70 Saksi
Kuasa Hukum Roy Suryo...
Kuasa Hukum Roy Suryo Beberkan Konstruksi Laporan Terhadap Lechumanan dan Rismon
Kader PPP Segera Laporkan...
Kader PPP Segera Laporkan Taj Yasin, Agus Suparmanto, dan Thobahul Aftoni ke Polda Metro
PTUN Serang Tutup Gugatan...
PTUN Serang Tutup Gugatan Yayasan Syarif Hidayatullah, Pengacara: Kepemilikan UIN Jakarta Kian Tegas
SDN di NTT Dibongkar...
SDN di NTT Dibongkar untuk KDMP, Andreas PDIP: Jangan Korbankan Program Lainnya
Program Perempuan Berdaya...
Program Perempuan Berdaya Sandiaga Uno, Peserta Raup Pesanan Jutaan Rupiah
Infografis
27 Negara Ini Terdeteksi...
27 Negara Ini Terdeteksi Radar dalam Jangkauan Rudal Iran
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved