MA Tolak Kasasi Mario Dandy Dalam Kasus Pencabulan Mantan Pacar
Selasa, 25 November 2025 - 09:16 WIB
loading...
Mahkamah Agung (MA) memutuskan menolak upaya hukum kasasi yang diajukan Mario Dandy Satriyo dalam kasus pencabulan mantan pacarnya berinisial AG. Foto/Dok.SindoNews
A
A
A
JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) memutuskan menolak upaya hukum kasasi yang diajukan Mario Dandy Satriyo dalam kasus pencabulan mantan pacarnya berinisial AG. Diketahui AG merupakan seorang anak saat peristiwa ini terjadi.
"Amar putusan, JPU tolak, terdakwa tolak," tulis salinan putusan yang dilansir dari laman kepaniteraan Mahkamah Agung, Selasa (25/11/2025).
Baca juga: Mario Dandy, Terpidana Penganiayaan Berat David juga Dapat Remisi HUT Ke-80 RI
Perkara ini terdaftar dalam nomor perkara 10825 K/PID.SUS/2025. Duduk sebagai Ketua Majelis Hakim Dwiarso Budi Santiarto dengan hakim anggota Yanto dan Achmad Setyo Pudjoharsoyo. Putusan itu dibacakan pada Kamis, 13 November 2025.
Dengan ditolaknya upaya hukum kasasi ini, maka hakim menguatkan amar putusan perkara ini di tingkat banding.
Mario Dandy yang merupakan putra Rafael Alun Trisambodo pun harus menjalani hukuman 6 tahun penjara untuk kasus pencabulan.
Baca juga: Mario Dandy Kini Disidang terkait Kasus Dugaan Pencabulan Anak AG
Hakim juga menghukum Mario Dandy untuk membayar uang denda sebesar Rp1 miliar. Adapun apabila uang itu tidak dibayarkan maka akan digantikan dengan kurungan penjara selama 2 bulan.
"Amar putusan, JPU tolak, terdakwa tolak," tulis salinan putusan yang dilansir dari laman kepaniteraan Mahkamah Agung, Selasa (25/11/2025).
Baca juga: Mario Dandy, Terpidana Penganiayaan Berat David juga Dapat Remisi HUT Ke-80 RI
Perkara ini terdaftar dalam nomor perkara 10825 K/PID.SUS/2025. Duduk sebagai Ketua Majelis Hakim Dwiarso Budi Santiarto dengan hakim anggota Yanto dan Achmad Setyo Pudjoharsoyo. Putusan itu dibacakan pada Kamis, 13 November 2025.
Dengan ditolaknya upaya hukum kasasi ini, maka hakim menguatkan amar putusan perkara ini di tingkat banding.
Mario Dandy yang merupakan putra Rafael Alun Trisambodo pun harus menjalani hukuman 6 tahun penjara untuk kasus pencabulan.
Baca juga: Mario Dandy Kini Disidang terkait Kasus Dugaan Pencabulan Anak AG
Hakim juga menghukum Mario Dandy untuk membayar uang denda sebesar Rp1 miliar. Adapun apabila uang itu tidak dibayarkan maka akan digantikan dengan kurungan penjara selama 2 bulan.
(shf)
Lihat Juga :