Polda Jateng Cegah Potensi Klaster Baru COVID-19 di Semua Tahapan Pilkada 2020
Selasa, 15 September 2020 - 09:00 WIB
"(Tahapan ini) berpotensi menyebabkan munculnya klaster baru COVID-19. Oleh karena itu, sesuai arahan pimpinan Polri, kita perkuat pencegahannya," ujar Irjen Pol Ahmad Lutfi, Selasa (15/9/2020).
Kapolda telah meminta jajaran di daerah melaksanakan langkah-langkah pencegahan penyebaran COVID-19. Hal itu juga bertujuan memperkuat pemeliharaan dan ketertiban masyarakat. (Baca juga: Pemkab Pati Terima Bantuan 38.080 Faceshield Karya Perempuan Penyandang Disabilitas)
Tak hanya itu, Kapolres dan jajaran Polda Jateng diminta bersinergi dan berkolaborasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), pemerintah daerah, TNI, dan pihak terkait di wilayah penyelenggara pilkada. Sinergisitas penting agar pilkada berjalan aman dan damai.
"Jajaran Polda Jateng juga kita minta memahami Peraturan KPU (PKPU) terkait penerapan protokol kesehatan pada setiap tahapan Pilkada 2020. Khususnya ihwal pembatasan jumlah peserta kampanye tatap muka," ujarnya. (Baca juga: Mantab, 2 Paslon di Pilwalkot Solo Dinyatakan Sehat)
PKPU mengatur rapat umum maksimal dihadiri 100 orang. Sementara itu, rapat terbatas maksimal dihadiri 50 orang, dan debat dihadiri maksimal 50 orang.
Kapolda telah meminta jajaran di daerah melaksanakan langkah-langkah pencegahan penyebaran COVID-19. Hal itu juga bertujuan memperkuat pemeliharaan dan ketertiban masyarakat. (Baca juga: Pemkab Pati Terima Bantuan 38.080 Faceshield Karya Perempuan Penyandang Disabilitas)
Tak hanya itu, Kapolres dan jajaran Polda Jateng diminta bersinergi dan berkolaborasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), pemerintah daerah, TNI, dan pihak terkait di wilayah penyelenggara pilkada. Sinergisitas penting agar pilkada berjalan aman dan damai.
"Jajaran Polda Jateng juga kita minta memahami Peraturan KPU (PKPU) terkait penerapan protokol kesehatan pada setiap tahapan Pilkada 2020. Khususnya ihwal pembatasan jumlah peserta kampanye tatap muka," ujarnya. (Baca juga: Mantab, 2 Paslon di Pilwalkot Solo Dinyatakan Sehat)
PKPU mengatur rapat umum maksimal dihadiri 100 orang. Sementara itu, rapat terbatas maksimal dihadiri 50 orang, dan debat dihadiri maksimal 50 orang.
(boy)
Lihat Juga :