COVID-19 Meningkat, Pemkot Lubuklinggau Berlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat
Selasa, 15 September 2020 - 06:56 WIB
"Mungkin boleh akad nikah, tapi dilaksanakan di masjid dan paling banyak hanya 10 orang. Kemudian seperti stret food, food court dan sejenisnya boleh buka tapi tidak boleh nongkrong di sana," katanya. (Baca juga: Tergiur Uang Jutaan, Banyak Orang Jadi Kurir Narkoba Selama Pandemi COVID-19)
"Secepatnya kita juga harus memberikan batasan kegiatan masyarakat lagi. Ekonomi tetap kita pikirkan, tetapi kegiatan masyarakat perlu dibatasi tanpa mengurangi kegiatan ekonomi yang telah berjalan selama ini," tegasnya. (Baca juga: Ngaku Pemilik Kos, Mahasiswa Ini Berupaya Perkosa Seorang Gadis)
Sementara Kapolres Lubuklinggau, AKBP Mustofa menegaskan, pendisiplinan masyarakat tidak seharusnya dilakukan oleh tenaga kesehatan.
"Secepatnya kita juga harus memberikan batasan kegiatan masyarakat lagi. Ekonomi tetap kita pikirkan, tetapi kegiatan masyarakat perlu dibatasi tanpa mengurangi kegiatan ekonomi yang telah berjalan selama ini," tegasnya. (Baca juga: Ngaku Pemilik Kos, Mahasiswa Ini Berupaya Perkosa Seorang Gadis)
Sementara Kapolres Lubuklinggau, AKBP Mustofa menegaskan, pendisiplinan masyarakat tidak seharusnya dilakukan oleh tenaga kesehatan.
(boy)
Lihat Juga :