Kasus Ijazah Jokowi, Polda Metro Jaya Periksa Roy Suryo Cs Hari Ini
Kamis, 13 November 2025 - 06:41 WIB
Pakar telematika Roy Suryo Cs akan diperiksa oleh penyidik Polda Metro Jaya hari ini. Foto/SindoNews
JAKARTA - Pakar telematika Roy Suryo Cs akan diperiksa oleh penyidik Polda Metro Jaya hari ini. Roy diperiksa sebagai tersangka kasus tudingan ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Terkait pemeriksaan tersebut, Ahmad Khozinudin kuasa hukum Roy Suryo, memastikan kliennya akan memenuhi undangan pemeriksaan sebagai tersangka.
"Besok (hari ini) hadir. Persiapan, rapat teknis pendampingan, selebihnya biasa saja," katanya Rabu (12/11/2025) sore.
Seperti diketahui, Roy Suryo Cs ditetapkan sebagai tersangka kasus ijazah Jokowi oleh Polda Metro Jaya pada Jumat 7 November 2025. Penetapan tersangka ini dilakukan setelah tim penyidik mengantongi alat bukti yang cukup.
Baca juga: Kubu Roy Suryo Cs: Keaslian Ijazah Harus Dibuktikan Dulu Sebelum ke Ranah Pencemaran Nama Baik!
Dari delapan tersangka tersebut dibagi menjadi dua klaster. Klaster pertama ada ES (Eggi Sudjana), KTR (Kurnia Tri Royani), MRF (M Rizal Fadhilah), RE (Rustam Effendi), dan DHL (Damai Hari Lubis).
Terkait pemeriksaan tersebut, Ahmad Khozinudin kuasa hukum Roy Suryo, memastikan kliennya akan memenuhi undangan pemeriksaan sebagai tersangka.
"Besok (hari ini) hadir. Persiapan, rapat teknis pendampingan, selebihnya biasa saja," katanya Rabu (12/11/2025) sore.
Seperti diketahui, Roy Suryo Cs ditetapkan sebagai tersangka kasus ijazah Jokowi oleh Polda Metro Jaya pada Jumat 7 November 2025. Penetapan tersangka ini dilakukan setelah tim penyidik mengantongi alat bukti yang cukup.
Baca juga: Kubu Roy Suryo Cs: Keaslian Ijazah Harus Dibuktikan Dulu Sebelum ke Ranah Pencemaran Nama Baik!
Dari delapan tersangka tersebut dibagi menjadi dua klaster. Klaster pertama ada ES (Eggi Sudjana), KTR (Kurnia Tri Royani), MRF (M Rizal Fadhilah), RE (Rustam Effendi), dan DHL (Damai Hari Lubis).
Lihat Juga :