DJKI: Bikin Konten Harus Perhatikan Hak Cipta Arsitektur

Selasa, 11 November 2025 - 19:08 WIB
“Namun, apabila karya arsitektur digunakan sebagai bagian dari produksi konten komersial, seperti film, iklan, atau promosi yang menghasilkan keuntungan, maka sebaiknya dilakukan dengan izin dari pemegang hak cipta,” tambahnya.

Lebih lanjut, Arie menekankan pentingnya kesadaran hukum di kalangan fotografer, videografer, kreator konten digital, dan media massa. Menurutnya, pemahaman yang baik terhadap prinsip kekayaan intelektual dapat mencegah terjadinya pelanggaran, baik yang disengaja maupun tidak disengaja.

“DJKI mendorong agar para pelaku kreatif memahami hak dan kewajiban mereka dalam menggunakan karya orang lain. Edukasi publik sangat penting agar praktik penghormatan terhadap hak cipta semakin kuat di Indonesia,” ungkapnya.

Arie menambahkan bahwa DJKI terus berupaya melakukan sosialisasi, pembinaan, dan penegakan hukum secara proporsional terhadap dugaan pelanggaran hak cipta di masyarakat. “Pada prinsipnya, DJKI hadir tidak hanya untuk menegakkan hukum, tetapi juga memberikan edukasi agar ruang publik tetap dapat dimanfaatkan secara kreatif tanpa mengabaikan hak pencipta maupun hak privasi,” tutupnya.
(unt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!