Warga Jakarta, Nikmati Pembebasan Sanksi Pajak Kendaraan hingga Akhir Tahun!

Senin, 10 November 2025 - 08:06 WIB
Mekanisme otomatis yang diberlakukan ini diharapkan dapat membantu proses pembayaran menjadi lebih cepat, praktis, dan efisien, selaras dengan komitmen Pemprov DKI untuk meningkatkan layanan publik berbasis digital.

Berlaku untuk Seluruh Wajib Pajak

Adapun program ini berlaku bagi seluruh Wajib Pajak kendaraan bermotor di DKI Jakarta yang melakukan pembayaran pokok pajak antara 10 November hingga 31 Desember 2025.

Selama periode tersebut, sistem Bapenda akan menyesuaikan secara otomatis dan menghapus bunga keterlambatan bagi yang memenuhi syarat, tanpa memerlukan langkah tambahan apa pun.

Menurut Kepala Bapenda Provinsi DKI Jakarta Lusiana Herawati, kebijakan ini merupakan bentuk dukungan dan perhatian pemerintah daerah kepada masyarakat dalam mengelola kewajiban pajak.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!