Warga Jakarta, Nikmati Pembebasan Sanksi Pajak Kendaraan hingga Akhir Tahun!

Senin, 10 November 2025 - 08:06 WIB
Ilustrasi kendaraan bermotor. (Foto: Freepik)
JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali memberikan kemudahan bagi warganya melalui kebijakan pembebasan sanksi administratif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Kebijakan ini resmi berlaku mulai 10 November hingga 31 Desember 2025, sebagaimana tertuang dalam Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI Jakarta Nomor e-0104 Tahun 2025.



Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda DKI Jakarta, Morris Danny mengatakan bahwa berbeda dari sebelumnya, pembebasan sanksi kali ini dilakukan secara jabatan atau otomatis tanpa perlu pengajuan dari Wajib Pajak.

“Artinya, warga tidak perlu lagi repot mengajukan permohonan atau datang ke kantor Samsat. Sistem pembayaran pajak sudah diatur agar sanksi bunga keterlambatan langsung dihapus saat Wajib Pajak melakukan pelunasan pokok pajak kendaraan,” katanya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!