Sudinaker Jakarta Barat Turunkan Lima Tim Awasi Perkantoran Selama PSBB
Senin, 14 September 2020 - 17:45 WIB
Lalu, pelayanan dasar, utilitas publik, dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu serta pemenuhan kebutuhan sehari-hari. (Baca juga: Efek Kejut PSBB Jilid II DKI Sudah Hilang, Indeks Kembali Perkasa)
Sementara untuk perusahaan di luar 11 sektor esensial diwajibkan melapor terlebih dahulu sebelum mengaktifkan kegiatan dalam gedung perkantoran.
Pihaknya akan memantau perusahaan-perusahaan di Jakarta Barat selama 14 hari PSBB. Nantinya, dalam sehari 15 perusahaan di Jakarta Barat akan dicek oleh kelima tim sidak tersebut.
"Jadi satu tim sidak memeriksa tiga perusahaan. Tapi saya juga minta ke mereka jangan terpaku dengan data. Kalau ada perusahaan di samping perusahaan itu ya sambangi juga," kata Yala.
Yala memastikan pihaknya sudah sosialisasi terlebih dahulu ke perusahaan-perusahaan tersebut sebelum disidak. Hal itu agar mereka mematuhi ketentuan PSBB yang tercantum dalam Pergub Nomor 88 Tahun 2020.
Sementara untuk perusahaan di luar 11 sektor esensial diwajibkan melapor terlebih dahulu sebelum mengaktifkan kegiatan dalam gedung perkantoran.
Pihaknya akan memantau perusahaan-perusahaan di Jakarta Barat selama 14 hari PSBB. Nantinya, dalam sehari 15 perusahaan di Jakarta Barat akan dicek oleh kelima tim sidak tersebut.
"Jadi satu tim sidak memeriksa tiga perusahaan. Tapi saya juga minta ke mereka jangan terpaku dengan data. Kalau ada perusahaan di samping perusahaan itu ya sambangi juga," kata Yala.
Yala memastikan pihaknya sudah sosialisasi terlebih dahulu ke perusahaan-perusahaan tersebut sebelum disidak. Hal itu agar mereka mematuhi ketentuan PSBB yang tercantum dalam Pergub Nomor 88 Tahun 2020.
(thm)
Lihat Juga :