Sudinaker Jakarta Barat Turunkan Lima Tim Awasi Perkantoran Selama PSBB

Senin, 14 September 2020 - 17:45 WIB
loading...
Sudinaker Jakarta Barat...
Seorang pekerja melintas di kawasan perkantoran di Jakarta. Foto: SINDOnews/Isra Triansyah
A A A
JAKARTA - Suku Dinas Tenaga Kerja (Sudinaker) Jakarta Barat telah membentuk lima tim khusus untuk memantau pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Tim ini bertugas melakukan pemantauan ke perkantoran-perkantoran guna memastikan jalannya work from home (WFH).

Kepala Sudinaker Jakarta Barat, Ahmad Yala, mengatakan, selain perkantoran biasa, petugas juga menyidak perusahaan yang masuk ke dalam 11 sektor esensial. "Perusahaan esensial tetap boleh beroperasi tapi tetap harus batasi pekerja minimal 50 persen," kata Yala, Senin (14/9/2020). (Baca juga: Awasi PSBB di Perbatasan Jabar, Pemkot Jakarta Timur Kerahkan 100 Personel)

Sementara untuk perusahaan biasa, sesuai Pergub Nomor 88 Tahun 2020, kebijakan work from office (WFO) minimal 25 persen dari total pegawai. Menyikapi itu, pihaknya juga mulai menyidak perusahaan-perusahaan yang masuk ke dalam 11 sektor esensial.

Kesebelas sektor tersebut, yakni kesehatan, bahan pangan/makanan/minuman, energi, komunikasi dan teknologi informatika. Kemudian, keuangan, logistik, perhotelan, konstruksi, dan industri strategis.

Lalu, pelayanan dasar, utilitas publik, dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu serta pemenuhan kebutuhan sehari-hari. (Baca juga: Efek Kejut PSBB Jilid II DKI Sudah Hilang, Indeks Kembali Perkasa)

Sementara untuk perusahaan di luar 11 sektor esensial diwajibkan melapor terlebih dahulu sebelum mengaktifkan kegiatan dalam gedung perkantoran.

Pihaknya akan memantau perusahaan-perusahaan di Jakarta Barat selama 14 hari PSBB. Nantinya, dalam sehari 15 perusahaan di Jakarta Barat akan dicek oleh kelima tim sidak tersebut.

"Jadi satu tim sidak memeriksa tiga perusahaan. Tapi saya juga minta ke mereka jangan terpaku dengan data. Kalau ada perusahaan di samping perusahaan itu ya sambangi juga," kata Yala.

Yala memastikan pihaknya sudah sosialisasi terlebih dahulu ke perusahaan-perusahaan tersebut sebelum disidak. Hal itu agar mereka mematuhi ketentuan PSBB yang tercantum dalam Pergub Nomor 88 Tahun 2020.
(thm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Prabowo: Daripada Bangun...
Prabowo: Daripada Bangun Kantor Baru, Lebih Baik Buat Program yang Ciptakan Lapangan Kerja
WFH ASN Tiap Jumat Dipastikan...
WFH ASN Tiap Jumat Dipastikan Lanjut untuk 2 Bulan ke Depan
Indonesia Bisa Hemat...
Indonesia Bisa Hemat 10 Juta Liter BBM, asal ASN Disiplin WFH Sehari Seminggu
Rekomendasi
10 Negara dengan Harga...
10 Negara dengan Harga Bensin Termurah di Dunia, Ada yang Hanya Rp427 Per Liter
Kontras Ungkap Update...
Kontras Ungkap Update Kondisi Andrie Yunus, Sudah Pulang dan Jalani Fisioterapi
Tantang Dominasi Dolar...
Tantang Dominasi Dolar AS, China Perluas Penggunaan Yuan secara Global
Berita Terkini
Hotel Sultan Tercatat...
Hotel Sultan Tercatat sebagai Barang Milik Negara, Pengelolaan Aset Ikuti PMK
Haul Akbar Ulama Betawi...
Haul Akbar Ulama Betawi Digelar di Monas Besok, Catat Rekayasa Lalu Lintas dan Rute Alternatifnya
Eksekusi Hotel Sultan...
Eksekusi Hotel Sultan Ricuh, 27 Petugas Luka Ringan Kena Lemparan Batu
Polda Metro Jaya Terjunkan...
Polda Metro Jaya Terjunkan 4.131 Personel Kawal Demo di Jakarta Hari Ini
Pusat Studi Kepolisian...
Pusat Studi Kepolisian ULM Inisiasi Deklarasi Bersama Anti-ODOL di Kalsel
Eksekusi Hotel Sultan...
Eksekusi Hotel Sultan Ricuh, 69 Orang Diamankan Polisi
Infografis
Naik Kereta Cepat Jakarta-Bandung...
Naik Kereta Cepat Jakarta-Bandung Gratis Selama Tiga Bulan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved