Heboh Pungli Rp500.000 di Tebet Eco Park, Pramono Tegaskan Tak Ada Larangan Memotret di Ruang Publik

Rabu, 29 Oktober 2025 - 08:37 WIB
Baca juga: Tertimpa Pohon Tumbang, Pengunjung Tebet Eco Park Dilarikan ke RS

"Jadi prinsipnya adalah Jakarta ini kota terbuka, semua orang boleh mencari nafkah dengan berbagai cara, tetapi yang paling penting enggak boleh memaksa seperti yang terjadi di Ecopark pada waktu itu," ujarnya.

Sekadar informasi, dunia fotografi diwarnai perilaku oknum yang menembak harga di sejumlah tempat publik di Jakarta di antaranya Tebet Eco Park (TEP) hingga kawasan Gelora Bung Karno (GBK) Senayan, Jakarta sehingga menuai pro-kontra di masyarakat.

Pengelola Tebet Eco Park (TEP), Dimas Ario Nugroho buka suara soal heboh oknum komunitas fotografer mengetok biaya memotret ke pengunjung sebesar Rp500 ribu. Ia menegaskan bahwa Dinas Pertamanan dan Hutan Kota (Distamhut) tidak melarang adanya aktivitas fotografi di dalam area taman baik itu komunitas maupun perorangan.

"Pihak dinas maupun pengelola di lapangan tidak mengeluarkan izin khusus. (Oknum komunitas) sudah dilakukan pemanggilan dan klarifikasi terhadap komunitas tersebut sebelum ramai di media," kata Dimas saat dikonfirmasi wartawan, Senin (20/10/2025).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!