Mulai Hari Ini Aktivitas Warga Bekasi Hanya Sampai Jam 11 Malam

Senin, 14 September 2020 - 13:07 WIB
Saat ini, kata dia, pemerintah memperketat pendataan pada warga yang tiba dari luar kota atau setelah berpergian dari luar kota, melacak warga dengan keluhan kesehatan setelah berpergian, hingga mengawasi isolasi mandiri yang memungkinkan untuk dilakukan di rumah. Dia menyampaikan, saat ini dalam satu hari, jumlah sampel yang diambil mencapai 200-300 sampel menggunakan metode rapid untuk melakukan tracing. (Baca: PSBB Ketat di DKI Tak Pengaruhi Warga Bekasi Bertandang ke Jakarta)

Memasuki pertengahan September ini, jumlah klaster keluarga masih menjadi perhatian, mencapai 222 orang.Rahmat menilai Kota Bekasi diuntungkan lantaran aktivitas warga di DKI Jakarta dibatasi oleh pemerintah setempat. Meskipun, dampak ekonomi setiap warga yang bekerja di DKI Jakarta dinilai menjadi catatan penting, termasuk Kota Bekasi akan mengalami dampak penurunan pendapatan warganya.

Apalagi tercatat lebih dari 50% warga Kota Bekasi bekerja di DKI Jakarta. Untuk itu, Kota Bekasi akan menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Mikro dan Komunitas (PSBMK). Di dalamnya mengatur pembatasan jam operasional toko, mall, atau pusat kegiatan masyarakat hingga pukul 23.00 WIB.

Dalam status ATHB, pemerintah tidak bisa membatasi mobilitas warga untuk bepergian keluar daerah. Beberapa hal akan dilakukan evaluasi, diantaranya kepatuhan terhadap protokol kesehatan dan kemungkinan untuk memberlakukan jam malam bagi warga Kota Bekasi, termasuk jam operasional usaha.

Pihaknya tidak memutuskan untuk melaksanakan ATHB lantaran beberapa pertimbangan, diantaranya ekonomi masyarakat, serta kabar yang diterima dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) untuk memfasilitasi pemanfaatan hotel dan rumah sakit untuk penanganan isolasi mandiri dan perawatan.
(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!