Mulai Hari Ini Aktivitas Warga Bekasi Hanya Sampai Jam 11 Malam

Senin, 14 September 2020 - 13:07 WIB
Pemkot Bekasi dan Polrestro Bekasi Kota mengeluarkan kebijakan pembatasan kegiatan warga Kota Bekasi hingga pukul 23.00 WIB.Foto/SINDOnews/Ilustrasi.dok
JAKARTA - Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi dan Polrestro Bekasi Kota mengeluarkan kebijakan pembatasan kegiatan warga Kota Bekasi hingga pukul 23.00 WIB. Pembatasan aktivitas warga itu menyusul mulai diberlakukannya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) secara total oleh Pemprov DKI Jakarta mulai hari ini.

Kapolrestro Bekasi Kota Kombes Pol Wijonarko menegaskan, aktivitas warga Kota Bekasi mulai dibatasi hingga pukul 23.00 WIB. Kebijakan itu sebagaimana rapat kordinasi dengan pemerintah daerah."Setelah jam 11 malam aktivitas tidak ada lagi," kata Wijonarko kepada wartawan Senin (14/9/2020).



Menurut dia, Kota Bekasi memilih tetap menjalankan Adaptasi Tatanan Hidup Baru (ATHB), sebagai upaya memerangi penyebaran Covid-19. Alhasil, pembatasan aktivitas malam hingga pukul 23.00 WIB mulai berlaku hari ini."Jika ada warga yang tidak berkepentingan di atas jam itu, maka akan diberikan tindakan," ujarnya.

Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi memastikan Kota Bekasi tidak melaksanakan PSBB total seperti DKI Jakarta, namun Kota Bekasi memilih program siaga RW yang mulai diperketat."Hingga kemarin, kami terus melakukan tracing kepada 1.295 sampel pada lokasi RW terdampak, tepat yang berada di sekitar temuan kasus baru," katanya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!