Polemik Pagar Beton GWK Berakhir, 10 Keputusan Paruman Desa Adat Ungasan Dicabut

Selasa, 28 Oktober 2025 - 18:13 WIB
Kari juga menjelaskan keputusan desa adat sebelumnya yang membatasi aktivitas GWK, kini telah dicabut sepenuhnya. “Semua keputusan yang pernah dibuat, sudah dinyatakan selesai dan dicabut hari ini. Jadi saya berharap masyarakat semuanya terutama Desa Ungasan tidak lagi mempermasalahkan permasalahan GWK,” tuturnya.

Camat Kuta Selatan Ketut Gede Arta menjelaskan, proses penyelesaian persoalan di Desa Adat Ungasan merupakan proses yang harus dilalui secara bertahap. Ia menilai langkah yang dilandasi niat baik dan semangat “ngayah” aakan menghasilkan hasil positif bagi semua pihak. Baca juga: Legenda Garuda Wisnu Kencana dan Kegigihannya Berbakti pada Orang Tua

“Semesta sudah menentukan waktunya, seperti tembok pembatas GWK yang sudah dibongkar. Saya juga bersyukur para tokoh, prajuru Desa Ungasan bisa memberikan arahan dan mengambil langkah strategis yang bijaksana. Saya sangat mengapresiasi hal ini,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan pentingnya mengambil hikmah dari proses yang dilewati, karena setiap perjalanan pasti memiliki tujuan. Menurutnya, ada lima hal utama yang perlu menjadi perhatian bersama: regulasi, narasi, kerja nyata, berdampak, dan keberlanjutan. Dengan demikian, konflik resmi dinyatakan tuntas, dan akses warga pun kembali terbuka demi mendukung harmoni serta keberlanjutan pariwisata di kawasan Ungasan.
(poe)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!