Pemkab Pati Terima Bantuan 38.080 Faceshield Karya Perempuan Penyandang Disabilitas

Senin, 14 September 2020 - 09:50 WIB
"Kalau nanti tetap tidak memperhatikan akan terdapat denda yang berlaku. Sedangkan perolehan denda dimasukkan ke kas daerah," ujar bupati . (Baca juga: Jateng Siapkan Antisipasi jika Jakarta Kembali Terapkan PSBB Jilid II)

Haryanto menjelaskan, jam malam atau pencegahan aktivitas di malam hari juga dilakukan untuk mencegah penularan virus Corona. (Baca juga: Curi Handphone Pengunjung Mall, Dua Lelaki ini Masuk Bui)

"Karena rata-rata aktivitas anak-anak muda di malam hari yang berkeliaran hampir 90% tidak memakai masker. Nah, itu nanti akan dikenakan penertiban seperti halnya dikenai denda dan diantar pulang ke rumah," imbuhnya.

Untuk penertiban, bupati menerangkan dimulai pukul 22.00 WIB- 04.00 WIB akan segera dilaksanakan. Pada saat razia pun akan dikenakan denda. "Nantinya akan dilakukan juga sosialisasi dan terdapat tenggang waktu agar semua masyarakat tahu tentang aturan ini," tandasnya.
(boy)
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More