Pemkab Pati Terima Bantuan 38.080 Faceshield Karya Perempuan Penyandang Disabilitas
Senin, 14 September 2020 - 09:50 WIB
"Kalau nanti tetap tidak memperhatikan akan terdapat denda yang berlaku. Sedangkan perolehan denda dimasukkan ke kas daerah," ujar bupati . (Baca juga: Jateng Siapkan Antisipasi jika Jakarta Kembali Terapkan PSBB Jilid II)
Haryanto menjelaskan, jam malam atau pencegahan aktivitas di malam hari juga dilakukan untuk mencegah penularan virus Corona. (Baca juga: Curi Handphone Pengunjung Mall, Dua Lelaki ini Masuk Bui)
"Karena rata-rata aktivitas anak-anak muda di malam hari yang berkeliaran hampir 90% tidak memakai masker. Nah, itu nanti akan dikenakan penertiban seperti halnya dikenai denda dan diantar pulang ke rumah," imbuhnya.
Untuk penertiban, bupati menerangkan dimulai pukul 22.00 WIB- 04.00 WIB akan segera dilaksanakan. Pada saat razia pun akan dikenakan denda. "Nantinya akan dilakukan juga sosialisasi dan terdapat tenggang waktu agar semua masyarakat tahu tentang aturan ini," tandasnya.
Haryanto menjelaskan, jam malam atau pencegahan aktivitas di malam hari juga dilakukan untuk mencegah penularan virus Corona. (Baca juga: Curi Handphone Pengunjung Mall, Dua Lelaki ini Masuk Bui)
"Karena rata-rata aktivitas anak-anak muda di malam hari yang berkeliaran hampir 90% tidak memakai masker. Nah, itu nanti akan dikenakan penertiban seperti halnya dikenai denda dan diantar pulang ke rumah," imbuhnya.
Untuk penertiban, bupati menerangkan dimulai pukul 22.00 WIB- 04.00 WIB akan segera dilaksanakan. Pada saat razia pun akan dikenakan denda. "Nantinya akan dilakukan juga sosialisasi dan terdapat tenggang waktu agar semua masyarakat tahu tentang aturan ini," tandasnya.
(boy)
tulis komentar anda