Pemkab Pati Terima Bantuan 38.080 Faceshield Karya Perempuan Penyandang Disabilitas

Senin, 14 September 2020 - 09:50 WIB
loading...
Pemkab Pati Terima Bantuan...
Bupati Pati Haryanto saat menerima bantuan faceshield karya penyandang disabilitas. Foto/Ist
A A A
PATI - Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Pati menerima bantuan face shield Kegiatan Jaring Pengaman Ekonomi Tahap II APBD Provinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2020.

Jumlah face Shield yang diberikan yaitu 38.080 buah, yang merupakan hasil karya dari para perempuan kepala keluarga, perempuan penyandang disabilitas, perempuan korban kekerasan, perempuan migran, serta ibu rumah tangga dari berbagai daerah di Jawa Tengah.

Bupati Pati Haryanto mengatakan, program ini dilaksanakan sebagai upaya Pemprov Jateng untuk menunjang kelangsungan hidup para pekerja.

Pengerjaan face shield ini dilakukan oleh 56 kelompok kerja, dengan nilai anggaran sebesar Rp261 juta.

Bupati mengungkapkan face shield akan dibagikan ke seluruh instansi pelayanan publik hingga ke pemerintah desa.

Ia menegaskan pemakaian masker merupakan perlindungan utama dalam pencegahan penularan COVID-19. Namun, penggunaan face shield untuk pelindung tambahan agar pelayanan publik semakin maksimal.

"Dengan adanya penyerahan bantuan face shield dapat mencegah penyebaran virus COVID-19 tidak berkembang di area pelayanan publik," tegasnya.

Haryanto menuturkan dengan adanya Peraturan Bupati nomor 66 tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Pati Nomor 49 Tahun 2020 tentang Pedoman Menuju Tatanan Normal Baru Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 di Kabupaten Pati, akan ada peningkatan sanksi berupa denda bagi pelanggar aturan.

Bupati mengungkapkan akan menggencarkan gerakan 14 hari menggunakan masker. Selanjutnya akan dilanjutkan pembiasaan pemakaian masker. Semua pegawai dikerahkan untuk turun bersama dengan camat, muspika, kepala desa dan perangkat desa, agar gerakan ini bisa masif.

"Kalau nanti tetap tidak memperhatikan akan terdapat denda yang berlaku. Sedangkan perolehan denda dimasukkan ke kas daerah," ujar bupati . (Baca juga: Jateng Siapkan Antisipasi jika Jakarta Kembali Terapkan PSBB Jilid II)

Haryanto menjelaskan, jam malam atau pencegahan aktivitas di malam hari juga dilakukan untuk mencegah penularan virus Corona. (Baca juga: Curi Handphone Pengunjung Mall, Dua Lelaki ini Masuk Bui)

"Karena rata-rata aktivitas anak-anak muda di malam hari yang berkeliaran hampir 90% tidak memakai masker. Nah, itu nanti akan dikenakan penertiban seperti halnya dikenai denda dan diantar pulang ke rumah," imbuhnya.

Untuk penertiban, bupati menerangkan dimulai pukul 22.00 WIB- 04.00 WIB akan segera dilaksanakan. Pada saat razia pun akan dikenakan denda. "Nantinya akan dilakukan juga sosialisasi dan terdapat tenggang waktu agar semua masyarakat tahu tentang aturan ini," tandasnya.
(boy)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1852 seconds (0.1#10.140)