Pemkab Pati Terima Bantuan 38.080 Faceshield Karya Perempuan Penyandang Disabilitas

Senin, 14 September 2020 - 09:50 WIB
loading...
Pemkab Pati Terima Bantuan...
Bupati Pati Haryanto saat menerima bantuan faceshield karya penyandang disabilitas. Foto/Ist
A A A
PATI - Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Pati menerima bantuan face shield Kegiatan Jaring Pengaman Ekonomi Tahap II APBD Provinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2020.

Jumlah face Shield yang diberikan yaitu 38.080 buah, yang merupakan hasil karya dari para perempuan kepala keluarga, perempuan penyandang disabilitas, perempuan korban kekerasan, perempuan migran, serta ibu rumah tangga dari berbagai daerah di Jawa Tengah.

Bupati Pati Haryanto mengatakan, program ini dilaksanakan sebagai upaya Pemprov Jateng untuk menunjang kelangsungan hidup para pekerja.

Pengerjaan face shield ini dilakukan oleh 56 kelompok kerja, dengan nilai anggaran sebesar Rp261 juta.

Bupati mengungkapkan face shield akan dibagikan ke seluruh instansi pelayanan publik hingga ke pemerintah desa.

Ia menegaskan pemakaian masker merupakan perlindungan utama dalam pencegahan penularan COVID-19. Namun, penggunaan face shield untuk pelindung tambahan agar pelayanan publik semakin maksimal.

"Dengan adanya penyerahan bantuan face shield dapat mencegah penyebaran virus COVID-19 tidak berkembang di area pelayanan publik," tegasnya.

Haryanto menuturkan dengan adanya Peraturan Bupati nomor 66 tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Pati Nomor 49 Tahun 2020 tentang Pedoman Menuju Tatanan Normal Baru Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 di Kabupaten Pati, akan ada peningkatan sanksi berupa denda bagi pelanggar aturan.

Bupati mengungkapkan akan menggencarkan gerakan 14 hari menggunakan masker. Selanjutnya akan dilanjutkan pembiasaan pemakaian masker. Semua pegawai dikerahkan untuk turun bersama dengan camat, muspika, kepala desa dan perangkat desa, agar gerakan ini bisa masif.

"Kalau nanti tetap tidak memperhatikan akan terdapat denda yang berlaku. Sedangkan perolehan denda dimasukkan ke kas daerah," ujar bupati . (Baca juga: Jateng Siapkan Antisipasi jika Jakarta Kembali Terapkan PSBB Jilid II)

Haryanto menjelaskan, jam malam atau pencegahan aktivitas di malam hari juga dilakukan untuk mencegah penularan virus Corona. (Baca juga: Curi Handphone Pengunjung Mall, Dua Lelaki ini Masuk Bui)

"Karena rata-rata aktivitas anak-anak muda di malam hari yang berkeliaran hampir 90% tidak memakai masker. Nah, itu nanti akan dikenakan penertiban seperti halnya dikenai denda dan diantar pulang ke rumah," imbuhnya.

Untuk penertiban, bupati menerangkan dimulai pukul 22.00 WIB- 04.00 WIB akan segera dilaksanakan. Pada saat razia pun akan dikenakan denda. "Nantinya akan dilakukan juga sosialisasi dan terdapat tenggang waktu agar semua masyarakat tahu tentang aturan ini," tandasnya.
(boy)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Dampingi Korban Kekerasan...
Dampingi Korban Kekerasan Seksual di Ponpes Ndolo Kusumo Pati, Eva Monalisa: Kami Kawal Sampai Tuntas!
Perempuan Bangsa Desak...
Perempuan Bangsa Desak Pendampingan Total Santri Korban Kekerasan Seksual Kiai di Pati
Kasus Kekerasan Seksual...
Kasus Kekerasan Seksual Ponpes Pati, Selly Ingatkan Menghalangi Penyidikan Bisa Dipenjara 5 Tahun
Kasus Pencabulan Puluhan...
Kasus Pencabulan Puluhan Santriwati, Izin Ponpes Ndolo Kusumo Pati Dicabut dan Ditutup Permanen
Temui Hotman Paris,...
Temui Hotman Paris, Korban Pencabulan di Ponpes Ndolo Kusumo Pati Ungkap Intimidasi dari Keluarga Pelaku
Korban Pencabulan Pendiri...
Korban Pencabulan Pendiri Ponpes Ndolo Kusumo Pati Sudah Lapor Polisi sejak 2024, tapi Malah Dapat Intimidasi
Bagaimana Industri Farmasi...
Bagaimana Industri Farmasi Besar AS Raup Untung dari Pandemi dengan Perlakukan Warga Seperti Kelinci Percobaan?
Kemenag Cabut Izin Ponpes...
Kemenag Cabut Izin Ponpes Ndolo Kusumo Pati Buntut Kasus Pencabulan Santriwati
Zat Kimia Persisten...
Zat Kimia Persisten Ditemukan dalam 98,8% Darah Warga AS
Rekomendasi
Doa-doa Bakda Ashar...
Doa-doa Bakda Ashar di Hari Jumat, Jangan Lupa Amalkan!
Dasco Undang Serikat...
Dasco Undang Serikat Buruh dan Pemerintah Bahas Ancaman PHK
Sadisnya Tentara Israel,...
Sadisnya Tentara Israel, Tembak Mati Pria Palestina yang Sedang Tidur
Berita Terkini
Penampakan Razman Nasution...
Penampakan Razman Nasution Pakai Peci dan Sarung saat Dijebloskan ke Lapas Cipinang
Mutasi Polri, AKBP Rulian...
Mutasi Polri, AKBP Rulian Syauri Jabat Kapolres Malang, Kombes Putu Kholis Jadi Kapolres Bekasi Kota
Bangun Ketahanan Pangan,...
Bangun Ketahanan Pangan, Kakanwil Ditjenpas Jakarta Panen Telur Ayam di Lapas Salemba
Jenderal Sigit Bentuk...
Jenderal Sigit Bentuk Polresta Baru Khusus di IKN, Dijabat AKBP Supriyanto
Momen Jokowi Salat Jumat...
Momen Jokowi Salat Jumat Masjid Al Hikmah Sebelum Blusukan di Lampung
Satgas PRR Aceh Minta...
Satgas PRR Aceh Minta BPJN-Pemda Bangun Komunikasi dengan Warga Enang-Enang
Infografis
Penerima Bansos 2026...
Penerima Bansos 2026 Wajib Tahu! Ini Penjelasan Desil yang Jadi Penentu Kelayakan Bantuan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved