Pulangkan 8 Nelayan, Polisi Buru Pelaku Pengrusakan Kapal Penambang Pasir

Minggu, 13 September 2020 - 20:42 WIB
"Setelah dilakukan interogasi, dengan mengaitkan bukti-bukti yang ada sama penyidik pada gelar perkara semalam. Itu tidak cukup bukti bahwa 12 orang ini melakukan pengrusakan meskipun mereka ada di tempat kejadian perkara. Makanya kita lepaskan, waktu kita hanya 1 x 24 jam," ungkap Hery kepada SINDOnews, Minggu, (13/09/2020).

Meski belasan orang itu dipulangkan, Heri mengaku telah mengantongi nama-nama terduga pelaku pengrusakan kapal asal Belanda tersebut.

"Jadi kita lepaskan sambil melengkapi bukti dan mencari pelaku lain. Nama-nama (pelaku lain) nya sudah ada. (Nama) Itu berdasarkan keterangan yang kita dapatkan," tuturnya.

Mantan Kabid Humas Polda Bali ini, turut merespon kabar adanya informasi penyergapan sekelompok anggotanya dengan menggunakan senjata lengkap setelah, kepulangan belasan orang yang diamankan sebelumnya. Hery mengaku rombongan polisi itu dipimpin dirinya, pihaknya bersenjata lengkap sudah sesuai standar operasional prosedur.

"Hanya dua senjata yang dibawa dan memang itu SOP-kita. Ini di besar-besarkan mas, saya sendiri tadi yang ke sana dengan beberapa anggota yang menggunakan satu speed boat saja mas. Kita melakukan pengembangan, terkait hasil pemeriksaan dan bukti yang ada di penyidik terkait pengrusakan (kapal PT Royal Boskalis)," imbuh dia.

Untuk diketahui, penangkapan bermula saat kapal PT Boskalis melakukan aktivitas tambang pasir di lokasi yang diduga di wilayah tangkap ikan nelayan Kodingareng. Penambangan dilakukan dengan mengantongi izin dari pemeritah secara lengkap dan untuk kepentingan proyek strategis nasional MNP.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!