Kejar Target RTH 30%, Pansus DPRD Kota Bogor Kebut Pembahasan Perubahan Perda
Selasa, 14 Oktober 2025 - 22:33 WIB
Ketua Tim Pansus Devie Prihatini Sultani mengatakan, DPRD Kota Bogor ingin segera menyelesaikan pembahasan raperda agar target 30% RTH di Kota Bogor bisa terpenuhi. Foto/Dok. SindoNews
BOGOR - Tim Pansus DPRD Kota Bogor yang membahas Raperda tentang Perubahan Perda No 8/2020 tentang Penyelenggaraan Ruang Terbuka Hijau (RTH) mulai melakukan rapat kerja dengan Dinas Perumkim Kota Bogor. DPRD Kota Bogor ingin segera menyelesaikan pembahasan raperda agar target 30% RTH di Kota Bogor bisa terpenuhi.
“Bahwa RTH yang diwajibkan dalam undang-undang adalah 30%, namun ternyata sampai saat ini baru 4% sekian yang terpenuhi. Artinya masih sangat jauh. Maka kami mengharapkan dengan adanya perubahan perda harus ada dari pemkot untuk bisa mencapai angka 30% yang memang diwajibkan,” kata Ketua Tim Pansus DPRD Kota Bogor, Devie Prihatini Sultani dalam siaran pers, Selasa (14/10/2025). Baca juga: Taman Kota Peruri: Dari Eks Pabrik Percetakan Uang, Jadi Ruang Terbuka Hijau
Selain itu, Devie juga menjelaskan perubahan dilakukan karena adanya perbedaan topologi RTH setelah adanya Permen ATR/Ka-BPN No 14/2022. Di samping itu, Devie juga menilai keberadaan gedung perkantoran dan gedung komersiil di Kota Bogor sebanyak 70% belum memenuhi standard RTH.
Menurutnya, keberadaan RTH bukan hanya untuk menambah nilai estetik. Tetapi juga menjadi tameng untuk menangkal banjir dan tanah longsor yang selama beberapa tahun terakhir di Kota Bogor sering terjadi.
“Bahwa RTH yang diwajibkan dalam undang-undang adalah 30%, namun ternyata sampai saat ini baru 4% sekian yang terpenuhi. Artinya masih sangat jauh. Maka kami mengharapkan dengan adanya perubahan perda harus ada dari pemkot untuk bisa mencapai angka 30% yang memang diwajibkan,” kata Ketua Tim Pansus DPRD Kota Bogor, Devie Prihatini Sultani dalam siaran pers, Selasa (14/10/2025). Baca juga: Taman Kota Peruri: Dari Eks Pabrik Percetakan Uang, Jadi Ruang Terbuka Hijau
Selain itu, Devie juga menjelaskan perubahan dilakukan karena adanya perbedaan topologi RTH setelah adanya Permen ATR/Ka-BPN No 14/2022. Di samping itu, Devie juga menilai keberadaan gedung perkantoran dan gedung komersiil di Kota Bogor sebanyak 70% belum memenuhi standard RTH.
Menurutnya, keberadaan RTH bukan hanya untuk menambah nilai estetik. Tetapi juga menjadi tameng untuk menangkal banjir dan tanah longsor yang selama beberapa tahun terakhir di Kota Bogor sering terjadi.
Lihat Juga :