Raperda KTR Picu Penolakan, Pekerja Hiburan Jakarta Anggap Kebijakan Tak Urgen
Selasa, 14 Oktober 2025 - 19:22 WIB
Tempat hiburan malam sudah diatur secara ketat melalui berbagai peraturan, termasuk pembatasan usia pengunjung dan izin operasional.
"Masuk dunia hiburan nggak segampang itu. Umur pengunjung dilihat, izin alkohol diawasi, semua sudah ada aturan dan pengendaliannya. Jadi buat apa lagi dilarang merokok di dalam?” katanya.
Dia juga khawatir penerapan perda ini justru membuka celah pungutan liar di lapangan. “Nanti ujung-ujungnya jadi sapi perahan. Ada sogok sana-sini akhirnya memunculkan pungli,” ucapnya.
Ketua Asphija Jakarta Selatan Kuku menyayangkan sikap pemerintah yang dianggap tidak melibatkan pelaku usaha hiburan dalam proses pembahasan aturan KTR. Kebijakan tersebut seharusnya disusun dengan dialog dan mempertimbangkan solusi teknis, bukan sekadar larangan.
Menurut dia, tempat hiburan merupakan ruang rekreasi bagi orang dewasa yang sudah memiliki aturan dan izin operasional berisiko tinggi dari pemerintah.
"Masuk dunia hiburan nggak segampang itu. Umur pengunjung dilihat, izin alkohol diawasi, semua sudah ada aturan dan pengendaliannya. Jadi buat apa lagi dilarang merokok di dalam?” katanya.
Dia juga khawatir penerapan perda ini justru membuka celah pungutan liar di lapangan. “Nanti ujung-ujungnya jadi sapi perahan. Ada sogok sana-sini akhirnya memunculkan pungli,” ucapnya.
Ketua Asphija Jakarta Selatan Kuku menyayangkan sikap pemerintah yang dianggap tidak melibatkan pelaku usaha hiburan dalam proses pembahasan aturan KTR. Kebijakan tersebut seharusnya disusun dengan dialog dan mempertimbangkan solusi teknis, bukan sekadar larangan.
Menurut dia, tempat hiburan merupakan ruang rekreasi bagi orang dewasa yang sudah memiliki aturan dan izin operasional berisiko tinggi dari pemerintah.
Lihat Juga :