Apakah Foto KTP Bisa Diganti? Berikut Penjelasannya

Kamis, 25 September 2025 - 00:45 WIB
Identitas resmi yang dibutuhkan WNI adalah Kartu Tanda Penduduk elektronik atau E-KTP. Dokumen ini sebagai bukti diri yang sah dalam berbagai bidang seperti perbankan, pelayanan publik, dan administrasi hukum. Foto: Dok Sindonews
JAKARTA - Identitas resmi yang dibutuhkan setiap Warga Negara Indonesia (WNI) adalah Kartu Tanda Penduduk elektronik atau E-KTP. Dokumen ini berfungsi sebagai bukti diri yang sah dalam berbagai bidang seperti perbankan, pelayanan publik, dan administrasi hukum.

Namun, apakah foto KTP dapat diganti dengan foto lain? Ini adalah pertanyaan yang sering muncul di masyarakat umum. Penggantian foto biasanya hanya karena alasan estetika.



Baca juga: Emang Boleh Foto Ijazah Pakai Kacamata? Yuk, Simak Penjelasannya

Foto KTP tidak dapat diganti kecuali dalam situasi khusus yang ditetapkan secara resmi oleh pemerintah. Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 74 Tahun 2015 tentang Tata Cara Perubahan Elemen Data Penduduk dalam E-KTP, gambar dapat diubah jika terjadi perubahan signifikan secara fisik atau karena alasan penting lainnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!