Tak Miliki Izin, 2 Lokasi Parkir Off Street Disegel Pansus DPRD DKI

Kamis, 18 September 2025 - 12:53 WIB
Baca juga: Bagaimana Hukum Parkir Mobil di Jalan di Depan Rumah?

Senada anggota Pansus Perparkiran DPRD DKI Jakarta, Raden Gusti Arief Yulifard mengatakan penyegelan dilakukan karena kedua operator parkir itu tidak segera membuat perizinan usai dikirimi SP 1 hingga 3.

“Karena operator juga masih belum memenuhi kewajiban, maka kita turun bersama kawan-kawan Dishub dan menyegel langsung,” ujar Gusti.

Gusti memastikan, terus menginventarisasi dan mengecek seluruh tempat serta operator parkir di Jakarta. Memastikan sudah memiliki izin beroperasi. “Pasti kita akan inventarisir. Kalau memang sampai waktunya belum mengurus izin, pasti akan kita lakukan penyegelan juga,” ungkapnya.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!