Asosiasi Event Organizer Minta Polisi Permudah Pengurusan Izin Kegiatan
Jum'at, 11 September 2020 - 20:12 WIB
"Karena sudah lima bulan sejak pandemi tidak ada kejelasan bagaimana teman-teman (LIVE Celebes) bisa melanjutkan perekonomian. Ada 2000 orang yang terdampak, baik dari perusahaan. Maupun keluarga mereka, makanya rakornas ini kami adakan," kata Hussein di Trust Coffee, Jalan Ahmad Yani, Kota Makassar, Jumat (11/9/2020).
Hussein mengharapkan, dengan terbitnya Perwali Nomor 53 oleh Pj Wali Kota Makassar, Rudy Djamaluddin membolehkan kegiatan di beberapa tempat pertemuan di dalam ruangan seperti hotel dan gedung-gedung. Meskipun di dalam perwali itu tetap ada sanksi baik administratif maupun denda jika kedapatan melanggar protokol kesehatan.
Baca juga: Dua BUMN Kejar Proyek Metro Tanjung Bunga Senilai Rp127 Miliar
"Kami menyambut positif itu (Perwali 53) karena teman-teman bisa melaksanakan event kembali. Kami juga minta Polrestabes Makassar bisa memberikan kemudahan pengurusan perizinan terkait event pernikahan maupun pameran atau pesta ulang tahun, serta event lainnya," imbuh Hussein.
Dia menambahkan pihaknya akan membentuk dan mengaktifkan tim monitoring di setiap pelaksanaan acara yang dikerjakan para pekerja kreatif guna memastikan aturan protokol kesehatan tetap dijalankan sesuai aturan Perwali Nomor 53.
"Kita siap menjadi mitra pemerintah, kepolisian, TNI dan gugus tugas yang merupakan ujung tombak dalam penanganan COVID-19. Kita akan bentuk kecil untuk memonitor jalannya protokol kesehatan. Upaya ini diharapkan bisa memulihkan ekonomi pekerja industri event di masa pandemi," jelas Hussein.
Hussein mengharapkan, dengan terbitnya Perwali Nomor 53 oleh Pj Wali Kota Makassar, Rudy Djamaluddin membolehkan kegiatan di beberapa tempat pertemuan di dalam ruangan seperti hotel dan gedung-gedung. Meskipun di dalam perwali itu tetap ada sanksi baik administratif maupun denda jika kedapatan melanggar protokol kesehatan.
Baca juga: Dua BUMN Kejar Proyek Metro Tanjung Bunga Senilai Rp127 Miliar
"Kami menyambut positif itu (Perwali 53) karena teman-teman bisa melaksanakan event kembali. Kami juga minta Polrestabes Makassar bisa memberikan kemudahan pengurusan perizinan terkait event pernikahan maupun pameran atau pesta ulang tahun, serta event lainnya," imbuh Hussein.
Dia menambahkan pihaknya akan membentuk dan mengaktifkan tim monitoring di setiap pelaksanaan acara yang dikerjakan para pekerja kreatif guna memastikan aturan protokol kesehatan tetap dijalankan sesuai aturan Perwali Nomor 53.
"Kita siap menjadi mitra pemerintah, kepolisian, TNI dan gugus tugas yang merupakan ujung tombak dalam penanganan COVID-19. Kita akan bentuk kecil untuk memonitor jalannya protokol kesehatan. Upaya ini diharapkan bisa memulihkan ekonomi pekerja industri event di masa pandemi," jelas Hussein.
Lihat Juga :