Asosiasi Event Organizer Minta Polisi Permudah Pengurusan Izin Kegiatan

Jum'at, 11 September 2020 - 20:12 WIB
Rapat koordinasi terkait Perwali 53 Makassar bersama asosiasi event organizer dan Polrestabes Makassar. Foto: SINDOnews/Faisal Mustafa
MAKASSAR - Sejumlah pekerja kreatif yang tergabung dalam Asosiasi Live Event (LIVE) Celebes melakukanrapat koordinasi bersama Satuan Intelkam Polrestabes Makassar . Rapat itu untuk membahas Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 53 tahun 2020, tentang pedoman penerapan protokol kesehatan COVID-19 dalam pelaksanaan pesta pernikahan, dan pertemuan.

Para angggota Asosiasi LIVE Celebes, merupakan kumpulan pekerja event organizer (EO), wedding organizer (WO), talent, vendor serta pekerja kreatif yang menyambung hidup dari bisnis pagelaran acara. Sosialisasi Perwali Nomor 53 sendiri, jadi satu solusi mendorong pemulihan dan percepatan ekonomi.



Baca juga: 103 Warga Rappocini Kota Makassar Ikut Swab Massal

Diketahui, sejak wabah virus corona atau COVID-19 menjangkiti hampir seluruh wilayah di Indonesia, termasuk Sulsel, khususnya Kota Makassar, pemerintah mulai mengatur sejumlah strategi penanganan pandemi virus yang pertamakali muncul di Wuhan, China.

Ketua Dewan Pengurus LIVE Celebes, Hussein Muslimin menyampaikan, rapat bersama pihak kepolisian utamanya Sat Intelkam sebagai petugas yang memiliki kewenangan untuk mengeluarkan izin acara, diharapkan dapat memberikan pemahaman beberapa anggota asosiasi pekerja kreatif itu.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!