Pengurus Klenteng Kwan Sing Bio Gugat Ditjen Binmas Budha ke PTUN

Jum'at, 11 September 2020 - 20:02 WIB
Pengurus Tempat Ibadah Tri Dharma (TITD) Klenteng Kwan Sing Bio yang berada di Tuban, Jawa Timur mengajukan gugatan terhadap Ditjen Bimas Agama Buddha ke Pengadilan Tata Usaha Negara. Foto Ist
TUBAN - Pengurus Tempat Ibadah Tri Dharma (TITD) Klenteng Kwan Sing Bio yang berada di Tuban , Jawa Timur mengajukan gugatan terhadap Ditjen Bimas Agama Budha ke Pengadilan Tata Usaha Negara , Jakarta Timur pada Jumat (11/9/2020). Gugatan tersebut didasari oleh dikeluarkannya surat tanda daftar rumah ibadah Budhayang mengganti status kelenteng Kwan Sing Bio menjadi Wihara.

Dengan dikeluarkannya surat tanda daftar rumah ibadah Budha terhadap kelenteng Kwan Sing Bio menimbulkan konflik hingga puncaknya terjadi pengembokan terhadap kelenteng pada tanggal 27 Juli 2020 yang lalu. (Baca:Truk Angkut Pasukan Elite Masuk Jurang, 2 Prajurit Raider Gugur 15 Luka)



"Pengembokan seakan-akan dari kami padahal pengembokan itu adalah dari pihaknya. Di mana pengurus mereka itu adalah tidak sah. Klenteng Kwan Sing Bio ini kan sudah berusia 200 tahun ya dan itu adalah kelenteng bukan Vihara. Sehingga ketika dikeluarkan surat tanda daftar rumah ibadah Budha di situlah konfliknya," ujar Farida Sulistyani, kuasa hukum pengurus Klenteng Kwan Sing Bio dalam pernyataan tertulis yang diterima SINDOnews Jumat (11/9/2020).

Farida juga menjelaskan kronologiperistiwa pengembokan yang terjadi pada 27 Juli lalu saat, setelah melakukan sembahyang klenteng dikunci oleh pihak M dengan rantai. Bahkan saat digembok masih ada beberapa orang yang sedang berada di dalam klenteng tersebut. (Bisa dklik: Gandeng Merpati Putih, Unhan Siap Jadi Embrio Pembentukan Universitas Pencak Silat)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!