Bea Cukai dan Polri Gagalkan Penyelundupan Narkoba Ratusan Miliar di Aceh Timur

Selasa, 09 September 2025 - 11:09 WIB
Dari lokasi tersebut, petugas mengamankan seorang perempuan berinisial S (29), sementara seorang laki-laki berinisial J yang diduga suami S berhasil melarikan diri. Pemeriksaan lebih lanjut mengonfirmasi barang bukti terdiri atas 77 bungkus MDMA setara 155.000 butir dan 4 bungkus sabu dengan total berat 4.299 gram.

Dari hasil perhitungan, narkotika yang diamankan diperkirakan dapat menyelamatkan 176.495 jiwa dari potensi penyalahgunaan. Jika dikonversikan ke biaya rehabilitasi, nilai penyelamatan negara mencapai Rp282,69 miliar. Barang bukti dan tersangka kemudian diserahkan kepada NIC Bareskrim Polri untuk proses hukum lebih lanjut. Baca juga: Bongkar 172 Kasus Penyelundupan Narkotika: 683,8 Kilogram Narkoba Disita, 285 Orang Ditangkap

Penindakan ini menunjukkan komitmen Bea Cukai dalam melindungi masyarakat dari bahaya narkotika. Dengan menggagalkan peredaran narkotika dalam jumlah besar ini, ratusan ribu jiwa berhasil diselamatkan. ”Bea Cukai akan terus memperkuat sinergi dengan aparat penegak hukum guna menjaga generasi bangsa dari ancaman narkotika,” tandasnya.
(poe)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!