Bea Cukai dan Polri Gagalkan Penyelundupan Narkoba Ratusan Miliar di Aceh Timur
Selasa, 09 September 2025 - 11:09 WIB
Tim gabungan Bea Cukai bersama Polri gagalkan upaya penyelundupan narkotika di Padang Kasah, Kabupaten Aceh Timur, Jumat (5/9/2025). Foto/Dok. SindoNews
ACEH TIMUR - Tim gabungan Bea Cukai bersama Polri gagalkan upaya penyelundupan narkotika di Padang Kasah, Kabupaten Aceh Timur, pada Jumat (5/9/2025). Dalam operasi bersama tersebut, petugas menyita 77 bungkus berisi 155.000 butir diduga MDMA dan 4 bungkus berisi 4.299 gram metamfetamina/sabu dari rumah seorang warga setempat.
Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Budi Prasetiyo mengatakan, keberhasilan operasi ini merupakan hasil kerja sama erat lintas instansi, khususnya NIC Bareskrim Polri, Direktorat Interdiksi Narkotika Bea Cukai, Kanwil Bea Cukai Aceh, serta Bea Cukai Langsa. “Sinergi antara Bea Cukai dan Polri menjadi kunci dalam menutup ruang gerak jaringan narkotika internasional. Kami berkomitmen untuk terus memperkuat pengawasan di jalur laut dan darat, terutama di wilayah perbatasan yang rawan dijadikan pintu masuk barang terlarang,” katanya dalam siaran pers, Selasa (9/9/2025). Baca juga: Sri Mulyani Targetkan Penerimaan Bea Cukai Rp334,3 Triliun di 2026
Penindakan ini berawal ketika Satgas NIC Bareskrim Polri memberikan informasi mengenai aktivitas sebuah boat dari Malaysia yang diduga membawa narkotika. Tim gabungan kemudian melakukan pemantauan sejak 24 Agustus 2025, disertai patroli darat dan laut berulang kali.
Puncak operasi terjadi pada 5 September 2025 sekitar pukul 00.30 WIB. Tim gabungan menemukan rumah yang dijadikan tempat penyimpanan narkotika di Desa Padang Kasah, Aceh Timur.
Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Budi Prasetiyo mengatakan, keberhasilan operasi ini merupakan hasil kerja sama erat lintas instansi, khususnya NIC Bareskrim Polri, Direktorat Interdiksi Narkotika Bea Cukai, Kanwil Bea Cukai Aceh, serta Bea Cukai Langsa. “Sinergi antara Bea Cukai dan Polri menjadi kunci dalam menutup ruang gerak jaringan narkotika internasional. Kami berkomitmen untuk terus memperkuat pengawasan di jalur laut dan darat, terutama di wilayah perbatasan yang rawan dijadikan pintu masuk barang terlarang,” katanya dalam siaran pers, Selasa (9/9/2025). Baca juga: Sri Mulyani Targetkan Penerimaan Bea Cukai Rp334,3 Triliun di 2026
Penindakan ini berawal ketika Satgas NIC Bareskrim Polri memberikan informasi mengenai aktivitas sebuah boat dari Malaysia yang diduga membawa narkotika. Tim gabungan kemudian melakukan pemantauan sejak 24 Agustus 2025, disertai patroli darat dan laut berulang kali.
Puncak operasi terjadi pada 5 September 2025 sekitar pukul 00.30 WIB. Tim gabungan menemukan rumah yang dijadikan tempat penyimpanan narkotika di Desa Padang Kasah, Aceh Timur.
Lihat Juga :