Soal Revisi Besaran Tunjangan Perumahan Anggota Dewan, Pramono: Keputusan di DPRD Jakarta

Senin, 08 September 2025 - 11:57 WIB
"Besok Senin ada rapat pimpinan untuk memutuskan hal tersebut," kata Khoirudin saat dikonfirmasi, Minggu (7/9/2025).

Berdasarkan dokumen yang diterima, dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 415 Tahun 2022 tentang Besaran Tunjangan Perumahan Bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta yang ditekan Gubernur DKI Jakarta 2017-2022 Anies Baswedan itu, tunjangan perumahan mencapai Rp70 juta lebih.

"Menetapkan besaran tunjangan perumahan bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta, dengan ketentuan sebagai berikut: Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah diberikan sebesar Rp78.800.000,00 termasuk pajak per bulan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah diberikan sebesar Rp70.400.000,00 termasuk pajak per bulan," bunyi Kepgub tersebut.
(zik)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!