Ditangkap Jualan Sabu, IRT Berdalih untuk Beli Data Internet Belajar Daring Anak
Jum'at, 11 September 2020 - 17:52 WIB
Tersangka AN, IRT yang ditangkap karena jual sabu. Foto/INEWSTv/Febriyono Tamenk
KENDARI - AN (41) seorang ibu rumah tangga (IRT) ditangkap personel Subdit 3 Direktorat Reserse Narkoba Polda Sultra di rumahnya, Jalan Lasolo, Kota Kendari , Sulawesi Tenggara, seusai menjual sabu kepada salah seorang pelanggan.
Kepada petugas, tersangka AN berdalih nekat jualan barang haram sabu demi membeli paket data internet belajar dalam jaringan (daring) anaknya yang duduk di bangku kelas 4 Sekolah Dasar (SD). (BACA JUGA: Ini Hadiah Istimewa untuk Pelajar dan Mahasiswa dari Axis )
Sebab, penghasilan AN sebagai penjual gorengan tak cukup untuk menutupi semua kebutuhan, terutama membeli paket data internet untuk anaknya. (BACA JUGA: Kuota Internet Gratis Harus Tepat Sasaran, Jangan Sampai Mubazir )
Profesi terlarang sebagai penjual sabu baru ditekuni AN sejak sebulan terakhir. Barang haram sabu-sabu tersebut diperoleh dari tetangganya. (BACA JUGA: Tim Gabungan Pemberantasan BNNP Jabar Ungkap Penyalahgunaan Suboxone )
Kepada petugas, tersangka AN berdalih nekat jualan barang haram sabu demi membeli paket data internet belajar dalam jaringan (daring) anaknya yang duduk di bangku kelas 4 Sekolah Dasar (SD). (BACA JUGA: Ini Hadiah Istimewa untuk Pelajar dan Mahasiswa dari Axis )
Sebab, penghasilan AN sebagai penjual gorengan tak cukup untuk menutupi semua kebutuhan, terutama membeli paket data internet untuk anaknya. (BACA JUGA: Kuota Internet Gratis Harus Tepat Sasaran, Jangan Sampai Mubazir )
Profesi terlarang sebagai penjual sabu baru ditekuni AN sejak sebulan terakhir. Barang haram sabu-sabu tersebut diperoleh dari tetangganya. (BACA JUGA: Tim Gabungan Pemberantasan BNNP Jabar Ungkap Penyalahgunaan Suboxone )
Lihat Juga :