Polda Metro Sebut 43 Tersangka Demo Rusuh Terdiri 2 Klaster, Menghasut dan Anarkis

Jum'at, 05 September 2025 - 20:15 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary menyebut tersangka demo rusuh terdiri dari dua kluster. Foto/SindoNews
JAKARTA - Polda Metro Jaya menyebut 43 orang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus demo rusuh 28-30 Agustus 2025. Para tersangka tesebut terdiri dari 2 klaster.

"43 tersangka itu, ada 2 klaster ya, ada 2 kelompok, 6 tersangka pertama adalah kelompok orang yang diduga, atau tersangka yang diduga menghasut, mengajak, khususnya anak-anak, pelajar, untuk ikut atau berada, untuk hadir dalam situasi yang membahayakan keselamatan jiwa anak," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam, Jumat (5/9/2025).



Kluster kedua, kata Ade Ary, orang yang ditetapkan sebagai tersangka karena menjadi pelaku anarkis dan melawan petugas. Lokasinya berada di sekitar Gedung DPR/MPR RI, Istora Senayan, Halte Transjakarta, di sekitar mall kawasan Jakarta Selatan hingga Jakarta Pusat.

Baca juga: 1.113 Pendemo di Gedung DPR yang Ditangkap Polda Metro Jaya Dipulangkan
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!