Ketua DPRD Majalengka: Kasus PDSMU Jadi PR Bagi Pemda
Jum'at, 11 September 2020 - 16:59 WIB
MAJALENGKA - Ketua DPRD Majalengka Edi Anas Djunaedi menilai kasus yang menjerat salah satu BUMD milik Pemda Majalengka, Perusahaan Daerah Sindangkasih Multi Usaha (PDSMU) menjadi Pekerjaan Rumah (PR) bagi pemerintah setempat.
Pembinaan, mutlak harus lebih diintensifkan agar BUMD ke depan lebih baik lagi, sekaligus terhindar dari masalah hukum.
"PR besar bagi pemerintah untuk pembinaan, termasuk DPRD, khususnya komisi 2 yang membidanginya. Saran, masukan, dan pengawasan, mutlak dibutuhkan," kata Edi, Jumat (11/9/2020).
Di luar jadi PR bagi pemerintah, Edi juga mempertanyakan fungsi dari dewan pengawas yang ada di PDSMU. Kasus yang melilit PDSMU itu, disinyalir kuat kurangnya pengawasan yang dilakukan terhadap aktivitas BUMD itu. (Baca juga: Erick Tegaskan, Sejak Awal Kesehatan Jadi Prioritas Utama Pemerintah Tangani COVID-19)
"Saya juga kaget (PDSMU tersandung kasus). Saya malah mempertanyakan fungsi Dewan pengawas. Tapi, kita lihat proses yang sedang berlangsung," papar dia. (Baca juga: Kota Bandung Sukses Rebut Juara Umum MTQ XXXVI Jabar 2020)
Sementara, babak baru kasus dugaan Tipikor PDSMU akan masuk babak baru pada pekan depan. Rencananya, pekan depan Kejari Majalengka akan mulai memanggil para saksi dalam kasus yang merugikan negara sebesar Rp2 miliar itu.
Pembinaan, mutlak harus lebih diintensifkan agar BUMD ke depan lebih baik lagi, sekaligus terhindar dari masalah hukum.
"PR besar bagi pemerintah untuk pembinaan, termasuk DPRD, khususnya komisi 2 yang membidanginya. Saran, masukan, dan pengawasan, mutlak dibutuhkan," kata Edi, Jumat (11/9/2020).
Di luar jadi PR bagi pemerintah, Edi juga mempertanyakan fungsi dari dewan pengawas yang ada di PDSMU. Kasus yang melilit PDSMU itu, disinyalir kuat kurangnya pengawasan yang dilakukan terhadap aktivitas BUMD itu. (Baca juga: Erick Tegaskan, Sejak Awal Kesehatan Jadi Prioritas Utama Pemerintah Tangani COVID-19)
"Saya juga kaget (PDSMU tersandung kasus). Saya malah mempertanyakan fungsi Dewan pengawas. Tapi, kita lihat proses yang sedang berlangsung," papar dia. (Baca juga: Kota Bandung Sukses Rebut Juara Umum MTQ XXXVI Jabar 2020)
Sementara, babak baru kasus dugaan Tipikor PDSMU akan masuk babak baru pada pekan depan. Rencananya, pekan depan Kejari Majalengka akan mulai memanggil para saksi dalam kasus yang merugikan negara sebesar Rp2 miliar itu.
(boy)
tulis komentar anda