Legislator Perindo DKI Jakarta Dina Masyusin Sepakat Tunjangan Perumahan Rp70 Juta Dievaluasi
Kamis, 04 September 2025 - 15:20 WIB
Dina mengimbau masyarakat yang hendak melakukan unjuk rasa agar menyampaikan aspirasi ke wakil rakyat dengan tertib dan menjaga kondusivitas Kota Jakarta. Dia tidak setuju apabila unjuk rasa berujung anarkisme dan merusak fasilitas umum.
"Saya mengimbau kepada kawan-kawan semua, kami berada di barisan masyarakat, kami adalah wakil dari bapak/ibu semua, kami mengimbau pengunjuk rasa, mahasiswa, teman-teman semua untuk menjaga Jakarta, menjaga kondusivitas Jakarta. Ayok Jaga bersama hindari anarkis, hindari kegiatan yang merusak lingkungan atau keindahan Jakarta," ungkapnya.
Diketahui, Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 415 Tahun 2022 tentang Besaran Tunjangan Perumahan Bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Jakarta yang diteken Gubernur DKI Jakarta periode 2017-2022 Anies Baswedan menyatakan tunjangan perumahan mencapai Rp70 juta lebih.
"Pimpinan DPRD diberikan sebesar Rp78.800.000 termasuk pajak per bulan dan Anggota DPRD diberikan sebesar Rp70.400.000 termasuk pajak per bulan," bunyi Kepgub tersebut.
"Saya mengimbau kepada kawan-kawan semua, kami berada di barisan masyarakat, kami adalah wakil dari bapak/ibu semua, kami mengimbau pengunjuk rasa, mahasiswa, teman-teman semua untuk menjaga Jakarta, menjaga kondusivitas Jakarta. Ayok Jaga bersama hindari anarkis, hindari kegiatan yang merusak lingkungan atau keindahan Jakarta," ungkapnya.
Diketahui, Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 415 Tahun 2022 tentang Besaran Tunjangan Perumahan Bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Jakarta yang diteken Gubernur DKI Jakarta periode 2017-2022 Anies Baswedan menyatakan tunjangan perumahan mencapai Rp70 juta lebih.
"Pimpinan DPRD diberikan sebesar Rp78.800.000 termasuk pajak per bulan dan Anggota DPRD diberikan sebesar Rp70.400.000 termasuk pajak per bulan," bunyi Kepgub tersebut.
(jon)
Lihat Juga :