Legislator Perindo DKI Jakarta Dina Masyusin Sepakat Tunjangan Perumahan Rp70 Juta Dievaluasi
Kamis, 04 September 2025 - 15:20 WIB
loading...
Anggota Komisi E DPRD Jakarta dari Partai Perindo Dina Masyusin beraudiensi dengan perwakilan mahasiswa bersama sejumlah Wakil Ketua DPRD Jakarta di Gedung DPRD Jakarta, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Kamis (4/9/2025). Foto: Muhammad Refi Sandi
A
A
A
JAKARTA - Anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta dari Partai Perindo Dina Masyusin sepakat agar tunjangan perumahan Rp70 juta lebih bagi masing-masing anggota dewan periode 2024-2029 untuk dievaluasi. Hal itu merespons aksi demo mahasiswa yang meminta agar tunjangan dievaluasi dan transparan.
"Kami sangat menyetujui beberapa tuntutan yang diberikan kepada anggota DPRD Jakarta terkait tunjungan dan lainnya. Kami sudah sepakat untuk dievaluasi," ujar Dina usai beraudiensi dengan perwakilan mahasiswa bersama sejumlah Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta di Gedung DPRD Jakarta, Kebon Sirih, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (4/9/2025).
Baca juga: Semua Fraksi di DPR Sepakat Hentikan Tunjangan Perumahan dan Moratorium Kunker
Dia menekankan sebagai wakil rakyat akan tetap memperjuangkan kepentingan masyarakat Jakarta. "Hari ini kita menerima audiensi teman-teman mahasiswa yang menyuarakan aspirasinya di DPRD Jakarta. Ada beberapa tuntutan yang diminta untuk mengevaluasi gaji anggota DPRD Jakarta, kedua soal transparansi pengelolaan BUMD," katanya.
Dina mengimbau masyarakat yang hendak melakukan unjuk rasa agar menyampaikan aspirasi ke wakil rakyat dengan tertib dan menjaga kondusivitas Kota Jakarta. Dia tidak setuju apabila unjuk rasa berujung anarkisme dan merusak fasilitas umum.
"Saya mengimbau kepada kawan-kawan semua, kami berada di barisan masyarakat, kami adalah wakil dari bapak/ibu semua, kami mengimbau pengunjuk rasa, mahasiswa, teman-teman semua untuk menjaga Jakarta, menjaga kondusivitas Jakarta. Ayok Jaga bersama hindari anarkis, hindari kegiatan yang merusak lingkungan atau keindahan Jakarta," ungkapnya.
Diketahui, Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 415 Tahun 2022 tentang Besaran Tunjangan Perumahan Bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Jakarta yang diteken Gubernur DKI Jakarta periode 2017-2022 Anies Baswedan menyatakan tunjangan perumahan mencapai Rp70 juta lebih.
"Pimpinan DPRD diberikan sebesar Rp78.800.000 termasuk pajak per bulan dan Anggota DPRD diberikan sebesar Rp70.400.000 termasuk pajak per bulan," bunyi Kepgub tersebut.
"Kami sangat menyetujui beberapa tuntutan yang diberikan kepada anggota DPRD Jakarta terkait tunjungan dan lainnya. Kami sudah sepakat untuk dievaluasi," ujar Dina usai beraudiensi dengan perwakilan mahasiswa bersama sejumlah Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta di Gedung DPRD Jakarta, Kebon Sirih, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (4/9/2025).
Baca juga: Semua Fraksi di DPR Sepakat Hentikan Tunjangan Perumahan dan Moratorium Kunker
Dia menekankan sebagai wakil rakyat akan tetap memperjuangkan kepentingan masyarakat Jakarta. "Hari ini kita menerima audiensi teman-teman mahasiswa yang menyuarakan aspirasinya di DPRD Jakarta. Ada beberapa tuntutan yang diminta untuk mengevaluasi gaji anggota DPRD Jakarta, kedua soal transparansi pengelolaan BUMD," katanya.
Dina mengimbau masyarakat yang hendak melakukan unjuk rasa agar menyampaikan aspirasi ke wakil rakyat dengan tertib dan menjaga kondusivitas Kota Jakarta. Dia tidak setuju apabila unjuk rasa berujung anarkisme dan merusak fasilitas umum.
"Saya mengimbau kepada kawan-kawan semua, kami berada di barisan masyarakat, kami adalah wakil dari bapak/ibu semua, kami mengimbau pengunjuk rasa, mahasiswa, teman-teman semua untuk menjaga Jakarta, menjaga kondusivitas Jakarta. Ayok Jaga bersama hindari anarkis, hindari kegiatan yang merusak lingkungan atau keindahan Jakarta," ungkapnya.
Diketahui, Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 415 Tahun 2022 tentang Besaran Tunjangan Perumahan Bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Jakarta yang diteken Gubernur DKI Jakarta periode 2017-2022 Anies Baswedan menyatakan tunjangan perumahan mencapai Rp70 juta lebih.
"Pimpinan DPRD diberikan sebesar Rp78.800.000 termasuk pajak per bulan dan Anggota DPRD diberikan sebesar Rp70.400.000 termasuk pajak per bulan," bunyi Kepgub tersebut.
(jon)
Lihat Juga :